Aborsi
4 Kasus Mahasiswa Lakukan Aborsi Yang Pernah Menghebohkan Masyarakat NTT Nomor 4 Paling Sadis
4 Kasus Mahasiswa Lakukan Aborsi Yang Pernah Menghebohkan Masyarakat NTT Nomor 4 Paling Sadis.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
Setelah diamankan, Marselus dan Frida dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly untuk menjalani visum.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrining mengatakan Marselus dan Frida telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada kedua tersangka. Kedua tersangka pun sudah mengakui perbuatannya.
• 18 Pasien DBD Masih Rawat Intensif di RSUD Bajawa
• Ini Cara Bupati dan Wabup TTS Lunasi Utang Rp 73 Miliar
• Teenager: Teeners, Ini Loh Tisp dan Kata Mutiara Tentang LDR
• Fotografer Perancis Klaim Karyanya Dijiplak BTS, Big Hit Entertainment Beri Reaksi Keras
Pinten menjelaskan, Frida melakukan aborsi di kamar kosnya pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.
Jasad bayi itu kemudian dibawa kekasihnya, Marselus ke kosnya untuk dikuburkan.
Keduanya mengakui nekat melakukan aborsi karena malu kepada keluarga.
Aborsi itu merupakan kesepakatan keduanya.
Jasad bayi laki laki itu ditemukan warga di dekat sumur di kos-kosan yang terletak di wilayah Fatululi, Kota Kupang pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Jasad bayi pertama kali ditemukan oleh Noni Banik (43) saat hendak mengambil air.
Pada saat ditemukan, jasad bayi tersebut terbungkus dengan dua potong baju dan dikuburkan dekat sebuah sumur.
"Waktu itu saya lihat tumpukan batu besar di sebelah sumur yang berbatasan dengan tembok batas kos dan rumah warga.
Saya penasaran dan panggil warga setempat, bantu periksa, kami pikir kucing atau anjing.
Waktu kami buka dan periksa ternyata bungkusan itu berisi jasad bayi yang kondisinya sudah membiru dan terlilit tali pusar," jelas Noni.(*)
4. Remaja 19 tahun di Flores Timur
Penyidik Kepolisian Polres Flotim telah menetapkan gadis cantik asal Maumere Sikka sebagai tersangka tindak pidana Aborsi di Larantuka Flotim.
Perempuan berinisial MON itu ditahan bersama dengan saksi HTM, remaja usia 19 tahun berasal dari Bahinga Kecamatan Tanjung Bunga Flotim.

Sahabat MON berisinial HTM ini berperan memberikan informasi kepada KON ada "orang pintar" di Larantuka Flotim yang bisa membereskan kandungan.
"Keduanya kita titip di rutan Larantuka karena rutan Polres belum memadai untuk perempuan," kata Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho Selasa (7/8/2018) di ruang kerjanya.
Kata Kapolres Arri, pengakuan pengacara keluarga korban Meridian Dado tetap harus dicek kebenarannya.
• Mengaku Petugas PLN, Oknum Warga di Manggarai Kumpulkan KTP Warga dan Janji Pasang Listrik
• Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Sekitar Rp 29,89 Miliar Terkait Dermaga Sabang
• Sandiaga Uno Ingin Sejahterakan Rakyat NTT
• Mengaku Petugas PLN, Oknum Warga di Manggarai Kumpulkan KTP Warga dan Janji Pasang Listrik
• Jelang Pemilu 17 April, KPU Kabupaten Kupang Rakor Bersama PPS, Ini yang Dibahas
• Teenager: Teeners, Ini Loh Tisp dan Kata Mutiara Tentang LDR
"Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Kapolres Arri.
Sementara untuk memastikan ayah biologis bayi korban aborsi, penyidik Polres Flotim sementara menunggu hasil tes DNA dari laboratorium forensik Denpasar Bali.(*)