Headline News Pos Kupang Hari Ini

Limbah RPH Dibuang ke Pantai, Cemari Sumur dan Sumber Air Oeba

Selain dibuang ke pantai Oeba, limbah mencemari air sumur dan sumber air Oeba hingga masuk ke rumah-rumah warga.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Alfons Nedabang

Menurut Harum, setelah kering, tulang kepala sapi dijual. Dari hasil sekali timbang tulang kepala sapi yang ia kumpul, Harum memperoleh uang Rp 2 juta lebih. Berat tulang yang ditimbang mencapai 2 ton. "Nanti ada orang yang timbang. Kami sudah kerja sama dan tulang-tulang ini dikirim ke Pulau Jawa," ujar Harum saat ditemui Senin (11/2/2019).

Pria asal Pulau Rote ini menuturkan, mendatangi RPH Oeba setiap hari pukul 06.00 Wita Kepala sapi yang dikumpul bisa mencapai empat karung. Menurutnya, jumlah sapi yang dijagal di RPH Oeba dalam sehari berkisar 60 sampai 70 ekor.

Dia hanya mengumpulkan tulang kepala sapi. Sementara bagian lainnya seperti kulit dan tulang lainnya dikumpulkan rekan-rekannya. Tulang sapi biasanya langsung dibawa ke pasar untuk dijual lagi.

Dalam Bulan Januari 2019, 169 Warga Ende Digigit Hewan Penular Rabies

"Dong (mereka) kumpul di situ (RPH Oeba) baru beta (saya) pi (pergi) angkat lagi," ucapnya dengan dialek Kupang.

Selanjutnya tulang kepala sapi dibawa ke lokasi penjemuran. Penjemuran hingga tulang kepala sapi benar-benar kering selama sebulan bahkan lebih. Ketika kering, yang tersisa hanya tulang. Sisa daging dan kulit sudah tidak ada.

Dikatakannya, setelah kering, tulang-tulang itu diangkut menggunakan mobil kontainer dan dikirim ke Pulau Jawa.

Harum mengungkapkan alasan menjemur tulang kepala sapi di pesisir pantai. Menurutnya, karena jauh dari pemukiman warga.

Harum yang juga bekerja sebagai penjual sayur ini mengaku tidak ada kendala saat mengambil tulang kepala sapi. "Semua pegawai di situ beta punya teman," ujar mantan pegawai RPH Oeba ini.

Membahayakan Masyarakat

Dosen FKM Undana Kupang, Dr. Intje Picauly, M.Si menjelaskan, kebutuhan akan daging terus meningkat. Di Kota Kupang, daging diperoleh masyarakat dari RPH Oeba Kupang. RPH Oeba menjadi pusat RPH sehingga jumlah limbah yang dihasilkan sudah tentu lebih banyak.

Dr. Intje Picauly, M.Si
Dr. Intje Picauly, M.Si (ISTIMEWA)

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha disamping mendapatkan keuntungan atau profit hendaknya juga menjaga kelestarian lingkungan dengan meminimalisasi limbah bahkan mengolah limbah hingga menjadi produk yang bernilai.

Stok Vaksin Anti Rabies di Dinkes Ende Masih Tersedia 1000 Ampul, Stok SAR Hanya 20 Ampul

Dengan peraturan ini tidak hanya karkas (badan ternak), tetapi juga komponen-komponen seperti darah, rambut, bulu, kulit, tanduk, kuku, tulang, dan wool harus dibuang ke lembaga khusus penanganan bangkai.

Kenyataan yang dihadapai sampai saat ini, limbah padat dan cair RPH sering menjadi masalah karena menyebabkan pencemaran terhadap area di sekitarnya. Limbah padat RPH yang langsung dibuang ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu berpotensi mengkontaminasi udara, air dan tanah sehingga menyebabkan polusi.

Rp 200 Miliar Pembebasan Lahan Napung Gete Ada di Rekening LMAN

Beberapa gas yang dihasilkan dari limbah ternak antara lain amonium, H2S, CO2dan CH4. Gas-gas tersebut selain merupakan gas rumah kaca (Green House Gases) juga menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kesehatan manusia khususnya di lingkungan sekitar RPH.

Gangguan pada saluran pernapasan manusia yang ditandai dengan reaksi fisiologik tubuh berupa rasa mual dan kehilangan selera makan. Selain menimbulkan gas berbau busuk, penggunaan oksigen terlarut yang berlebihan oleh mikroba dapat mengakibatkan kekurangan oksigen bagi biota air.

Limbah RPH Oeba
Limbah RPH Oeba (ISTIMEWA)

Di pihak lain, limbah ternak dapat melemahkan daya dukung tanah sekitar sehingga menyebabkan polusi tanah. Sedangkan pada air, mikroorganisme patogenik (penyebab penyakit) yang berasal dari limbah ternak akan mencemari lingkungan perairan dan berpotensi masuk ke saluran air pertanian. Salah satu bakteri pathogen yang sering ditemukan, yaitu bakteri Salmonella sp.

Beberapa akibat buruk yang ditimbulkan pengelolaan air limbah yang buruk, adalah
pertama, akibat terhadap lingkungan air limbah memiliki sifat fisik, kimiawi dan biologi yang menjadi sumber pengotoran, sehingga bila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan pencemaran terhadap air permukaan, tanah atau habitat. Disamping itu air limbah sering menimbulkan bau yang tidak enak serta pemandangan yang tidak elok.

Lewat Video SBY Sampaikan Ibu Ani Yudhoyono Alami Kanker Darah

Kedua, akibat terhadap kesehatan masyarakat lingkungan yang tidak sehat akibat tercemar air limbah dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Air limbah dapat menjadi media tempat berkembang biaknya mikroorganisme patogen, larva nyamuk ataupun serangga lainnya yang dapat menjadi media transmisi penyakit, terutama penyakit-penyakit yang penularannya melalui air yang tercemar seperti kholera, typhus abdominalis, disentri baciler dan sebagainya.

Instalasi pengelolaan limbah RPH Oeba yang tidak berfungsi.
Instalasi pengelolaan limbah RPH Oeba yang tidak berfungsi. (POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI)

Ketiga, akibat terhadap sosial-ekonomi keadaan lingkungan yang tercemar oleh air limbah menyebabkan perasaan yang tidak aman dan nyaman. Sebagai akibatnya, kesehatan manusia terganggu dan menjadi kurang produktif. Sedangkan perkembangan sosial ekonomi masyarakat tergantung dari tenaga kerja yang sehat dan produktif.

Lebih lanjut diketahui bahwa limbah peternakan jika dimanfaatkan dengan baik, maka dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, apalagi limbah tersebut dapat diperbaharui (renewable) selama ada ternak.

Suga BTS Terciduk Lakukan Hal Lucu Ini Saat Audisi Pertama Big Hit, Jadi Bahan Olokan Member BTS

Pokmas Diperkenalkan Pakan Ternak dan Deteksi Birahi Sapi

Anak di Roa, Detusoko Digigit Anjing, Warga Bawa Korban ke Dinkes Ende

Limbah ternak masih mengandung nutrisi atau zat padat yang potensial untuk dimanfaatkan. Limbah ternak kaya akan nutrient (zat makanan) seperti protein, lemak, bahan ekstrak tanpa nitrogen (BETN), vitamin, mineral, mikroba atau biota, dan zat-zat yang lain (unidentified subtances).

Limbah ternak dapat dimanfaatkan untuk bahan makanan ternak, pupuk organik, energi dan media berbagai tujuan tanpa menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat lingkungan sekitar. (ll/kk/yel/mm/ii)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved