ASN Malas Selama Masa Puasa Akan Dilaporkan Warga Melalui Media Sosial. Gaji Dipotong Loh!

Laporan dari warga tersebut, akan menjadi bahan melakukan evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
ASN sedang bekerja 

POS-KUPANG.COM|KARAWANG - Bulan suci ramadan telah tiba, umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia, tak terkecuali  para ASN muslim akan berpuasan selama sebulan penuh.

Pemerintah RI sudah memberikan beberapa kebijakan termasuk mengijinkan para ASN pulang lebih awal atau pemangkasan jam kerja selama masa puasa.

Selain kemudahan yang diberikan, ada juga sanksi-sanksi yang menyertainya.

Baca: Marselinus Sebut SMK PP St. Isidorus Boawae Punya Potensi

Baca: Ini Pria yang Cuci Otak Dita & Anton, Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya. Begini Kabarnya Kini!

Baca: Warga Babau Dukung PT PKGD Investasi Tambak Garam

Di Kabupaten Kerawang misalnya, ada sanksi bagi ASN yang bermalas-malasan selama masa puasa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang malas-malasan bekerja saat Ramadan.

"Sanksi diberikan sesuai prosedur, mulai dari teguran hingga pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendy Sutisna, Rabu (16/5/2018).

Teddy mengatakan, jam kerja pegawai sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.

Sementara pada Sabtu dari pukul 07.00-13.00 WIB.

ASN
ASN (ISTIMEWA)

Baca: Dibakar 29 Agustus 2017, Pemerintah Belum Angkat Bangkai Kapal di Pante Susteran Lebao

Baca: Motivasi Anak Kurang Mampu, Begini Cerita Hidup Yuven Tukung

Baca: Berkat Kepala Sekolah Ini, 60 Siswa yang Malas di Sumba Timur Kini Rajin ke Sekolah

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada mereka ( ASN) untuk merayakan kegiatan di bulan Ramadan, di mana malam harinya melaksanakan salat Tarawih," ungkapnya.

Pengawasan kinerja ASN, kata sekda, diserahkan kepada atasan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

Laporkan ASN Nakal Melalui Medsos

Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi melaporkan jika menemukan ASN yang keluyuran saat jam kerja melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, email, dan YouTube.

Laporan dari warga tersebut, sambungnya, akan menjadi bahan melakukan evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca: Polri Sudah Ungkap Empat Teroris Penyerang Mapolda Riau. Ini Identitas Mereka

Baca: Ini Penjelasan PLN Terkait Pegawainya Disebut Donatur Terduga Teroris

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Manusia (BKSDM) Karawang, Asep Sang Rahmatullah mengungkapkan, selama ini proses pemberian sanksi disiplin pegawai dimulai dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberikan pendelegasian kewenangan.

Akan tetapi penerapan kebijakan tersebut belum optimal.

"Mungkin ada beberapa pertimbangan hingga laporan mengenai anak buahnya yang indisipliner jarang diproses dan dilaporkan.

Akhirnya kita berinisiatif menggunakan pola baru dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi ASN kita,” ungkap Aang.

Aang mengatakan, masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan ASN indisipliner melalui WhatsApp di nomor 088224040494, akun facebook bkpsdm kab karawang, twitter di alamat @bkpsdmkrwkab, dan instagram @ bkpsdmkrwkab.

Baca: Dua Titik di Kota Kupang Ini Dipilih Kemenkes untuk Laksanakan Germas

Baca: Fahri Hamzah Tanggapi Aksi Terorisme: Kebencian Datang dari Mereka yang Gagal Mengelola Negara

Bisa juga melalui email bkpsdmkrwkab@gmail.com atau bidangkesdispang@gmail.com dan Youtube bkpsdm kab karawang (bkpsdmkrwkab@gmail.com).

"Pengaduan harus disertai bukti berupa foto, audio, dan video," ungkap Aang.

Aang mengatakan, pelapor juga harus menyertakan identitas lengkap. Hal ini untuk menghindari tendensi pribadi dan penyalahgunaan informasi.

“Pelapor nantinya akan dimintai keterangannya di Inspektorat Karawang bersamaan panggilan klarifikasi terhadap ASN yang dilaporkannya," tambahnya.

Pemkab Karawang, kata Aang tengah menyiapkan Peraturan Bupati untuk mengatur lebih lanjut tentang disiplin ASN.

Sementara itu, pengamat pemerintahan Asep Agustian meminta Pemkab Karawang jeli dalam menentukan kebijakan soal disiplin ASN.

Baca: Fadli Zon Puji Cawagub Jabar yang Bentang Kaus 2019 Ganti Presiden dalam Debat dan Berakhir Ricuh

Ia khawatir ASN di lingkungan Pemkab Karawang mengakali aturan tersebut, misalnya soal absensi.

"Teknis absensi harus ditentukan mulai jam berapa. Hal ini untuk mengindari pegawai melakukan absensi masuk kerja dan pulang kerja sesuai aturan, tetapi pada saat jam kerja tidak ada di tempat kerja," ujar Asep.

Artinya, sanksi hanya dibuat untuk menakut-nakuti semata.

"Sanksinya harus jelas dan memberikan efek jera bagi yang melanggar," tandasnya.

Ia juga meminta pengawasan terhadao kinerja ASN diperketat.

Hal ini untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. (pos-kupang.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul,  ASN yang Malas Kerja Saat Ramadhan Akan Dipotong Gajinya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved