Breaking News

ASTAGA! Hingga April 2018, Pemkab Nagekeo Belum Lakukan Program Apapun

Dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBD II, Bupati Nagekeo diminta memberi peringatan keras kepada pimpinan OPD yang menunda-nunda eksekusi DAK.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Pjs. Bupati Nagekeo, Kosmas D Lana 

Kedua, KPA, PA tidak diperkenankan mengeksekusi program yang dibiayai DAK yang sampai akhir tahun belum selesai karena dana sisa DAK tidak akan ditransfer.

Konsekuensinya, bayar dengan DAU. Karena itu, DPRD Nagekeo merekomendasikan pinalti atau punishment.

Baca: Dana Pembebasan Lahan Bandara Ende Rp 15 Miliar Diblokir, Ada Apa Yah?

Ketiga, memerintahkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa untuk pinalti atau putus kontrak kepada rekanan yang wanprestasi.

"Harus berani. Kita sudah masuk bulan Mei. DAK harus terlaporkan perkembangan fisik 21 Juli. Jangan pengaruh dengan lain-lain.

Harus profesional. Kita saling menolong, mengingatkan satu sama lain. Jika masih ada yang perlu dilakukan, ambil tindakan segera," kata Kosmas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved