ASTAGA! Hingga April 2018, Pemkab Nagekeo Belum Lakukan Program Apapun
Dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBD II, Bupati Nagekeo diminta memberi peringatan keras kepada pimpinan OPD yang menunda-nunda eksekusi DAK.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM|MBAY - Hingga Triwulan kedua tahun 2018, pemerintah kabupaten (Pemkab) Nagekeo belum melaksanakan program apapun yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Hal ini terlihat dari rendahnya realisasi belanja daerah Kabupaten Nagekeo pada saat evaluasi pelaksanan APBD II tahun 2018.
Realisasi belanja daerah Kabupaten Nagekeo sampai akhir April 2018 berada di bawah lima persen.
Angka itu hanya untuk belanja dengan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) sedangkan untuk belanja dengan anggaran bersumber dari DAK masih nol persen.
Baca: Paket Tirosa Gunakan Kendaraan Dinas, Panwaslu Kupang Tak Temukan Unsur Pelanggaran
Hal itu disampaikan Pjs. Bupati Nagekeo, Kosmas D.Lana dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBD II Kabupaten Nagekeo tahun 2018 di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Kamis (26/4/ 2018).
Karena itu Kosmas meminta seluruh pimpinan OPD di daerah itu untuk mempercepat eksekusi anggaran.
"Rancangan Umum Pengadaan (RUP) seharusnya dilakukan setelah terbentuknya DPA. KPA, PA segera perhatikan ini.
Hari Senin (30/4/2018), RUP dari semua OPD harus sudah diinput ke Sistem Informasi RUP (SIRUP).
Saya minta dipercepat karena realisasi anggaran untuk DAU di bawah lima persen dan DAK nol persen alias belum diapa-apakan," kata Kosmas.
Baca: Wabup Lembata Thomas Ola Langoday Panggil Semua Camat, Ternyata Agenda ini yang Dibahas

Kosmas menegaskan, keterlambatan eksekusi belanja daerah juga mendapat perhatian serius dari DPRD Nagekeo.
Ada beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti yakni, bupati diminta memberi peringatan keras kepada pimpinan OPD yang menunda-nunda eksekusi DAK.
"Saya minta persiapkan segera eksekusi DAK fisik maupun non fisik. Informasi dari Kepala Bagian ULP, DAK baru satu produk yang masuk ke ULP," kata Kosmas.
Kedua, KPA, PA tidak diperkenankan mengeksekusi program yang dibiayai DAK yang sampai akhir tahun belum selesai karena dana sisa DAK tidak akan ditransfer.
Konsekuensinya, bayar dengan DAU. Karena itu, DPRD Nagekeo merekomendasikan pinalti atau punishment.
Baca: Dana Pembebasan Lahan Bandara Ende Rp 15 Miliar Diblokir, Ada Apa Yah?
Ketiga, memerintahkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa untuk pinalti atau putus kontrak kepada rekanan yang wanprestasi.
"Harus berani. Kita sudah masuk bulan Mei. DAK harus terlaporkan perkembangan fisik 21 Juli. Jangan pengaruh dengan lain-lain.
Harus profesional. Kita saling menolong, mengingatkan satu sama lain. Jika masih ada yang perlu dilakukan, ambil tindakan segera," kata Kosmas. (*)