Dana Pembebasan Lahan Bandara Ende Rp 15 Miliar Diblokir, Ada Apa Yah?

Dana untuk pembebasan lahan pada dasarnya sudah tersedia namun demikian masih diblokir oleh Kementerian Keuangan RI.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kabandara Ende, Fuadani 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM|ENDE - Dana untuk pembebasan lahan guna perluasan landasan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende sebesar Rp 15 Miliar saat ini masih diblokir oleh Kementrian Keuangan RI karena masih menunggu proses administrasi pembebasan lahan warga.

Kepala Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Fuadani mengatakan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/4/2018) di Ende saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pembebasan lahan warga untuk perluasan area landasan pacu Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.

Fuadani mengatakan untuk  perluasan area Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende sesuai dengan maket yang ada pihaknya membutuhkan setidaknya enam hektar untuk perluasan sepanjang 450 meter sehingga dengan demikian panjang landasan menjadi 2.100 dari panjang landasan yang ada saat ini 1.650 meter.

Baca: Supaya Kopi Flores Tetap Kualitas, Pemilik La Bajo Flores Coffee Minta Petani Lakukan Hal ini

Dikatakan untuk pelaksanaan pembebasan lahan saat ini sedang dilakukan proses identifikasi yang melibatkan sejumlah komponen yang terdiri unsur Pemda Ende seperti Dinas PUPR juga Dinas Pertanian serta Badan Pertanahan maupun Perhubungan juga Bagian Hukum serta Tatapem.

“Kalau untuk Dinas PUPR bertugas untuk melakukan perhitungan atas bangunan milik warga sedangkan kalau pertanahan bertugas untuk memproses pembebasan tanah warga sedangkan kalau Dinas Pertanian bertugas untuk  mengkalkukasi tanaman milik warga,” kata Fuadani.

Fuadani mengatakan bahwa dana untuk pembebasan lahan pada dasarnya sudah tersedia namun demikian masih diblokir oleh Kementerian Keuangan RI.

Baca: KPU Lembata Coret Ribuan Pemilih, Begini Reaksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dana tersebut baru bias dicairkan apabila proses pembebasan lahan warga sudah selesai.

Apabila proses pembebasan lahan sudah selesai maka dana akan langsung ditransfer langsung ke rekening warga yang lahannya dibebaskan untuk perluasan bandara," ujar Fuadani. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved