Senin, 20 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Putusan 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Siap Digelar

Sementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN
SIDANG - Sidang kematian Prada Lucky yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto di pengadilan Militer III 15 Kupang. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer III-15 Kupang akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Rabu (31/12/2025)
  • Sidang ini menjadi penentu nasib 22 terdakwa karena dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim
  • Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 131 KUHPM dan terbukti dengan sengaja menyakiti hingga menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan primer

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Rabu (31/12/2025).

Sidang hari ini menjadi penentu nasib 22 terdakwa karena dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Jaksa militer atau Oditur Militer yang hadir dalam persidangan ini antara lain Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Wasinton Marpaun, dengan dibantu para panitera, salah satunya Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan.

Sementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun.

Dalam persidangan lanjutan ini, majelis hakim menangani tiga berkas perkara dengan total 22 terdakwa. Berkas perkara pertama bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.

Baca juga: Penasihat Hukum Tolak Restitusi dalam Sidang Duplik Perkara Prada Lucky Namo

Berkas perkara kedua bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 mencakup 17 terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sementara berkas perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat empat terdakwa lainnya, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, serta Pratu Aprianto Rede Radja.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan dan restitusi perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 pada Rabu (10/12/2025), Oditur Militer menuntut dua perwira, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Keduanya juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sebagai prajurit TNI AD.

Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut hukuman 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD. Seluruh terdakwa juga diminta membayar restitusi sebesar Rp 544 juta.

Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 131 KUHPM dan terbukti dengan sengaja menyakiti hingga menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan primer.

Oditur juga menegaskan unsur tindak pidana dilakukan secara bersama-sama maupun perseorangan, dengan kesadaran penuh, serta adanya kerja sama antarpelaku.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved