Kamis, 28 Mei 2026

Timor Tengah Utara Terkini

PH Korban Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Kabupaten TTU Minta Polisi Tahan Tersangka

Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Kabupaten TTU, PH Korban Minta Polisi Segera Tahan Tersangka 

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
TAHAN TERSANGKA - Penasihat Hukum pelapor, Dotin Yikwa, S.H (kanan) dan Oktovianus Fahik, S. H., C. Md (kiri). PH Korban Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Kabupaten TTU Minta Polisi Tahan Tersangka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Para tersangka Kasus Pencurian Sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), NTT, hingga kini masih berkeliaran. 

Hal itu mengundang reaksi Penasehat Hukum ( PH ) Korban. 

Penasihat Hukum ( PH Korban ) yang terdiri dari Oktovianus Fahik, S. H., C. Md dan Dotin Yikwa, S.H 
meminta pihak kepolisian Polres TTU untuk segera mengeluarkan surat penahanan bagi para tersangka.

Alasannya, syarat penahanan seperti; syarat objektif dan syarat subjektif juga sudah terpenuhi.

Selain itu, mereka khawatir keempat orang tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti yang lain, atau bahkan bisa berpotensi mengulangi tindak pidana lagi. 

Baca juga: PH Pelapor Apresiasi Langkah Polres TTU Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Hauteas 

Di sisi lain, saat ini para tersangka sedang berkeliaran di luar seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum. Hal ini harus ditegakkan demi menjaga marwah hukum di Republik ini.

PH Korban juga mengatakan, dengan melakukan penahanan kepada para tersangka publik percaya bahwa pihak Kepolisian Timor Tengah Utara benar-benar menegakkan hukum dan keadilan, demi kepastian hukum bagi korban. Pasalnya, para tersangka terancam hukuman pidana 5 atau lebih.

Dikatakan Oktovianus, permintaan tersebut disampaikan mengingat dalam perintah KUHAP syarat penahanan seperti; syarat objektif dan syarat subjektif juga sudah terpenuhi

Sementara itu, Advokat Dotin Yikwa, S. H mengatakan, publik harus mengetahui bahwa, satu di antara 4 orang tersangka tersebut merupakan seorang mantan narapidana. Hal ini sangat mengkhawatirkan publik.

"Karena salah satu tersangka adalah residivis," ujarnya, 23 Mei 2026.

Proses hukum secara equality before the Law, harus berjalan dengan semestinya. Penyidik tidak boleh gamang menahan keempat tersangka pencurian sapi di Desa Hauteas itu.

Baca juga: PH Korban Pencurian Sapi di Kabupaten TTU Angkat Bicara Pasca Terima SP2HP

Hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan yang keji seperti dilakukan para tersangka ini.

Kendati demikian, ia mengapresiasi penyidik Polres Timor Tengah utara yang sudah berkerja sesuai SOP KUHAP dan manajemen penyidikan (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Sekali lagi kepolisian Timor Tengah utara sangat luar biasa dalam penanganan perkara ini secara akuntabilitas, profesional dan transparan," pungkasnya. (bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved