Timor Tengah Utara Terkini
Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Kabupaten TTU, PH Korban Minta Polisi Segera Tahan Tersangka
Penasihat Hukum korban pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, meminta Polisi penahanan tersangka.
Ringkasan Berita:
- Penasihat Hukum korban pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Oktovianus Fahik, S. H., C. Md dan Dotin Yikwa, S.H meminta pihak kepolisian Polres TTU untuk segera mengeluarkan surat penahanan bagi para tersangka.
- Hal ini bertujuan agar publik percaya bahwa pihak Kepolisian Timor Tengah utara benar-benar menegakkan hukum dan keadilan, demi kepastian hukum bagi korban. Pasalnya, para tersangka terancam hukuman pidana 5 atau lebih.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum korban pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Oktovianus Fahik, S. H., C. Md dan Dotin Yikwa, S.H
meminta pihak kepolisian Polres TTU untuk segera mengeluarkan surat penahanan bagi para tersangka.
Hal ini bertujuan agar publik percaya bahwa pihak Kepolisian Timor Tengah utara benar-benar menegakkan hukum dan keadilan, demi kepastian hukum bagi korban. Pasalnya, para tersangka terancam hukuman pidana 5 atau lebih.
Dikatakan Oktovianus Fahik, permintaan tersebut disampaikan mengingat dalam perintah KUHAP syarat penahanan seperti; syarat objektif dan syarat subjektif juga sudah terpenuhi
Pasalnya, mereka khawatir keempat orang tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti yang lain, atau bahkan bisa berpotensi mengulangi tindak pidana lagi.
Di sisi lain, saat ini para tersangka sedang berkeliaran di luar seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum. Hal ini harus ditegakkan demi menjaga marwah hukum di Republik ini.
Sementara itu, Advokat Dotin Yikwa, S. H mengatakan, publik harus mengetahui bahwa, satu di antara 4 orang tersangka tersebut merupakan seorang mantan narapidana. Hal ini sangat mengkhawatirkan publik.
"Karena salah satu tersangka adalah residivis," ujar Dotin Yikwa, Jumat (23/5/2026).
Proses hukum secara equality before the Law, harus berjalan dengan semestinya. Penyidik tidak boleh gamang menahan keempat tersangka pencurian sapi di Desa Hauteas itu.
Hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan yang keji seperti dilakukan para tersangka ini.
Kendati demikian, ia mengapresiasi penyidik Polres Timor Tengah utara yang sudah berkerja sesuai SOP KUHAP dan manajemen penyidikan (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Sekali lagi kepolisian Timor Tengah utara sangat luar biasa dalam penanganan perkara ini secara akuntabilitas, profesional dan transparan," pungkas Dotin Yikwa. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Kakor Binmas Baharkam Polri Gelar Kunjungan ke Polres TTU |
|
|---|
| Antisipasi Dampak El Nino Godzilla, Dinas TPHP TTS Akan Terapkan Sistem Pompanisasi |
|
|---|
| Ruas Jalan Provinsi di Suanae TTU Terancam Longsor, Pemkab Tindak Lanjuti Hasil Asesmen ke BPBD NTT |
|
|---|
| Bangkitkan Kesadaran Kolektif Soal Human Trafficking, Romo Leo Apresiasi PMKRI Cabang Kefamenanu |
|
|---|
| Kadin TTU Gelar Muskab, Dorong Pelaku Usaha Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dotin-Yikwa-1.jpg)