Manggarai Barat Terkin
Warga Translok Manggarai Barat Mengadu ke BAP DPD RI Terkait 200 SHM Masih Dikuasai Pemda Mabar
Warga translok Manggarai Barat mengadu ke BAP DPD RI gara-gara 200 SHM milik 200 KK masih dikuasai Pemda Mabar
Komitmen dan tindak lanjut dalam forum tersebut, BAP DPD RI mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus dan komitmen nyata.
BAP DPD RI akan terus melakukan pengawasan dan memfasilitasi komunikasi antar pihak. Seluruh instansi terkait juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan berkala kepada Sekretariat BAP DPD RI sebagai bentuk akuntabilitas publik.
"RDPU hari ini bukan titik akhir, semoga RDPU ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyelesaian konflik agraria yang disampaikan oleh para pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.” kata Abdul Hakim.
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI adalah alat kelengkapan DPD RI yang bertugas menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi dan maladministrasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024.
RDP tersebut sebagai bentuk kelanjutan dari persoalan tuntutan warga di daerah Translok, Kecamatan Komodo yang mempersoalkan lahan yang mereka tempati.
Senator muda asal NTT, dr. Maria Caecilia Stevi Harman mengatakan persolan warga harus diselesaikan untuk mendapatkan keadilan.
"Nah itu adalah bagian penting yang perlu diselesaikan dulu karena pengadangan yang terjadi itu berarti kan konflik masyarakat," Kata dokter Stevi.
Menurutnya, pemberian hak kepada masyarakat translok itu harus dipastikan agat tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Antara warga, pemerintah, dan DPD tetap menginginkan semua hal baik terjadi.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan sesuai data dan dokumen valid yang dimiliki pemerintah, lokasi Translok itu, sebelumnya pada tahun 1990 diberikan oleh lima tua adat untuk lahan irigasi.
Dalam perjalanan waktu, di tahun 1993, pemerintah provinsi NTT mengubaj lahan irigasi menjadi lokasi transmigrasi.
Kemudian sampai saat ini dinamika berlanjut ketika para warga transmigrasi mempersoalkan tanah mereka, dimana tertinggal 65 sertifikat HPL yanh belum dituntaskan.
“Pemerintah tidak memiliki niat buruk. Tugas kita adalah menyelesaikan persoalan yang diwariskan sejak lama. Ada dua hal yang harus dituntaskan: penerbitan sertifikat bagi 65 warga yang belum terbit, serta penegasan status HPL yang belum terselesaikan,” ujar Edi Endi.
Edi Endi menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, agar proses penyelesaian dapat mencapai hasil konkret sesuai jadwal yang telah disampaikan pemerintah pusat. (moa)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-BAP-DPD-RI-Pemda-Mabar-dan-Warga-Translok-di-Kantor-Bupati-Manggarai-Barat.jpg)