Manggarai Barat Terkin
Warga Translok Manggarai Barat Mengadu ke BAP DPD RI Terkait 200 SHM Masih Dikuasai Pemda Mabar
Warga translok Manggarai Barat mengadu ke BAP DPD RI gara-gara 200 SHM milik 200 KK masih dikuasai Pemda Mabar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Warga Masyarakat Transmigrasi ( Warga translok ) UPT. Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mengadu ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI ( BAP DPD RI ) terkait 200 SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah yang belum dibagikan Pemda Mbar.
Menurut salah satu perwakilan Warga translok, Saverinus Suryanto, sertifikat tanah milik 200 kepala keluarga Warga Translok itu hingga saat ini masih dikuasai Pemda Mabar.
Saverinus Suryanto, Jumat (21/11/2025) mengatakan, luas lahan per KK 10.000 meter persegu atau 1 Ha per KK yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Flores-NTT.
"Sejak penempatan 200 KK Warga transmigrasi UPT. Nggorang pada Tahun 1996, 1997 hingga sekarang, 200 KK Warga Translok belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan usaha II (Lahan sawah). Padahal 200 SHM tersebut masih disimpan oleh Pemda Manggarai Barat," tegas Saverinus.
Baca juga: Pemakaian Listrik di Manggarai Barat Capai 4,93 Persen, Lebih Tinggi Dari Rata-Rata Provinsi NTT
Kata dia, 200 KK Warga Translok sudah berulangkali meminta kepada Pemda Manggarai Barat, agar 200 SHM untuk Lahan Usaha II itu agar segera dibagikan kepada masing masing 200 KK.
Lebih lanjut Saverinus menuturkan akibat ulah Pemda Manggarai Barat tersebut, hingga saat ini 200 KK warga Translok tidak bisa menguasai lahan usaha II tersebut dengan total luas, 200 Ha untuk masing-masing 200 KK dan tidak mengetahui dimana lahan tersebut berada.
"Karena itu, kami 200 KK warga Translok memohon kepada Pimpinan BAP DPD RI dan seluruh Anggota DPD RI agar segera menyerahkan SHM untuk tanah seluas 200 Ha kepada 200 KK warga Translok," ujarnya, sembari berharap.
Saverinus berharap Pimpinan BAP DPD RI dan seluruh Anggota DPD RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian terkait untuk tidak melayani proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mereview Peta HPL hingga 200 Ha lahan yang menjadi hak 200 KK warga Translok diserahkan.
Merespon pengaduan warga Translok, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama di kantor Bupati Manggarai Barat, Jalan Frans Lega, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, dalam upaya percepatan penyelesaian konflik agraria untuk wujudkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam RDP, BAP DPD RI dihadiri Wakil Ketua BAP Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., serta anggota dr. Maria Stevi Harman dan Matias Heluka, S.H., M.H, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng.
Turut hadir Anggota DPRD Manggarai Barat Kanisius Jehabut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Theresia P. Asmon, termasuk perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait (ATR/BPN) Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, serta perwakilan langsung dari pihak pengadu.
Baca juga: Realisasi PAD Manggarai Barat Capai Rp 225,2 Miliar per 10 November 2025
Acara ini digelar dengan dukungan penuh dari Senator asal Nusa Tenggara Timur, dr. Maria Stevi Harman yang bertindak sebagai tuan rumah.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa masalah pertanahan telah menjadi episentrum konflik sosial dan ketidakadilan.
"Kami menuntut komitmen nyata dari semua pihak, khususnya dari Pemerintah Daerah dan BPN. BAP DPD RI ingin memastikan jadwal dan peta jalan yang jelas untuk penerbitan 200 SHM tersebut. Dari warga, Kami harap kesabaran dan partisipasi aktif. Tujuan kita satu, sertifikat harus segera berada di tangan para pemiliknya yang sah, sesuai dengan aturan konstitusi.” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-BAP-DPD-RI-Pemda-Mabar-dan-Warga-Translok-di-Kantor-Bupati-Manggarai-Barat.jpg)