Ende Terkini
Terbukti Korupsi, Anggota DPRD Ende Hanya Divonis Satu Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Pengajuan banding tersebut karena putusan hakim untuk pidana penjara dan uang pergantian kerugian negara lebih rendah dari tuntunan JP
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang terhadap anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yohanes Kaki alias Henson yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025).
Pengajuan banding tersebut karena putusan hakim untuk pidana penjara dan uang pergantian kerugian negara lebih rendah dari tuntunan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kasi Pidsus, Billquis Kamil Arasy, S.H., M.Kn. kepada POS-KUPANG.COM, Senin (27/10/2025) siang.
"Kita lakukan upaya banding, pertimbangannya karena putusan hakim untuk pidana badan dan juga dengan uang pengganti kerugian negaranya itu dibawah dari tuntunan kita, kalau untuk pasalnya tetap, pasalnya conform dari hakim sesuai tuntunan kita," jelas Billquis Kamil.
Sebelumnya diberitakan, selain pidana satu tahun penjara, Yohanes Kaki alias Henson juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: Jadi Dirut Perumda Ende, Heri Gani Siap Bereskan Piutang Pelanggan Rp 14 Miliar
Yohanes Kaki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande serta pemasangan bronjong di Kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Ende, yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2016.
Dalam proyek tersebut, Yohanes bertindak sebagai Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 649 juta, yang dikurangi dengan uang pengganti Rp 10 juta yang telah dibayarkan oleh Yohanes.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yohanes dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara.
Namun, hakim memutuskan pidana yang jauh lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara dengan uang pengganti hanya Rp 10 juta, dan sisa kerugian negara tidak ditagih secara pribadi.
Selain Yohanes, dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus yang sama, yakni Cyprianus Longgoyo Alian Ipin selaku Direktur CV. Maju Bersama yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 juta (kerugian negara Rp 161 juta).
Tuntutan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Cyprianus dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berbeda Yohanes dan Cyprianus, pekerja atau pelaksana harian atas nama Cornelius Syukur alias Jessi malah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair).
Tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Cornelius 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025), membenarkan putusan tersebut.
"Putusannya sudah kemarin. Sikap JPU masih pikir-pikir. Artinya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim, apakah nanti akan menerima atau menyatakan banding," jelas Adi Rifani. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Sat Pol PP Ende Tertibkan PKL di Bahu Jalan, Angkut Barang Jualan Pedagang |
|
|---|
| Pemkab Ende Alokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN, Cair Desember |
|
|---|
| Selama 2025, Damkar Ende Utang Air untuk Padamkan Kebakaran |
|
|---|
| Penganiayaan oleh Agggota Polres Ende Hingga Korban Meninggal Dunia adalah Pelanggaran Berat |
|
|---|
| Polisi dari Polres Ende Sita 105 Liter Moke dari Dua Pedagang di Ende |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/SIDANG-PUTUSAN-Sidang-putusan-di-Pengadilan-Tipikor-Kupang.jpg)