Ende Terkini
Polisi dari Polres Ende Sita 105 Liter Moke dari Dua Pedagang di Ende
Polres Ende menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan menyita 105 moke yang dijual dua pedagang di lokasi berbeda
Ringkasan Berita:
- Polres Ende menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan berhasil menyita peredaran minuman keras (miras) ilegal di Ende.
- Dalam operasi itu, Polisi menyita total 105 liter miras tradisional jenis Moke dari dua lokasi berbeda di Ende.
- Kabag Ops Polres Ede, Amrin menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Ende dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang momen-momen penting yang biasanya rawan peningkatan peredaran miras.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANGG.COM, ENDE – Polres Ende menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar.
Kegiatan ini menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Ende.
Dalam operasi senyap yang berlangsung dari malam hingga dini hari itu aparat kepolisian berhasil menyita total 105 liter miras tradisional jenis Moke dari dua lokasi berbeda di wilayah Ende.
Kabagops AKP Amrin dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (1/11), menyebutkan, Operasi KRYD dilakukan sejak Jumat (31/10) pukul 22.30 Wita hingga Sabtu (1/11). Dia memimpin langsung operasi ini didampingi Kasatresnarkoba, dan personel dari Satresnarkoba serta Satuan Fungsi (Satfung) lainnya.
Baca juga: Polres Ende Amankan 245 Liter Miras Tradisional Moke di Jalan Ende-Bajawa
“Sasaran utama kami adalah memutus rantai peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di masyarakat,” tegas Amrin, Sabtu.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar dua lokasi penjualan miras yang diduga kuat menjadi tempat peredaran Moke ilegal.
Lokasi pertama berada di kediaman Nikokaus Borgias Kolong B. Kelen di Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu. Dari tempat ini, polisi menyita 10 botol air mineral sedang berisi Moke.
Lokasi kedua berada di kediaman Sandi Christian Matutina di Kelurahan Onekore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 25 botol Moke siap jual, serta dua jeriken jumbo masing-masing berkapasitas 35 liter.
Total Moke yang disita dari lokasi ini mencapai sekitar 70 liter, sehingga keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 105 liter.
Seluruh barang bukti kini diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Ende untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: 450 Liter Moke Disita, Kapolresta Kupang Kota Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Keamanan
Amrin menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Ende dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang momen-momen penting yang biasanya rawan peningkatan peredaran miras.
“Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap peredaran miras ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Amrin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras tradisional tanpa izin, serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Ende. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Operasi Senyap Polres Ende Berhasil Amankan 105 Liter Minuman Keras di Dua Lokasi |
|
|---|
| Jenazah Disabilitas di Ende yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi Akan Diautopsi Besok |
|
|---|
| Sumpah Pemuda 2025, Polisi Ajak Ojol dan Buruh di Ende Jadi Pelopor Kamtibmas |
|
|---|
| Bupati Ende Kuatir Pernyataannya Dipelintir Wartawan |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende, Jaksa Belum Limpahkan Tersangka ke Kupang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ratusan-liter-minuman-keras-jenis-moke-disita-polisi-di-Ende.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.