Ende Terkini

Sat Pol PP Ende Tertibkan PKL di Bahu Jalan, Angkut Barang Jualan Pedagang

Selain penjual buah-buahan, sejumlah PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan di sepanjang Jalan Gatot Subroto diminta tidak melakukan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
PENERTIBAN - Petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende melakukan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di seputaran jalan protokol di Kota Ende, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Sat Pol PP Ende menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di sepanjang jalan protokol Kota Ende
  • Petugas Sat Pol PP mengangkut barang jualan pedagang, meja jualan pun diangkut
  • Seluruh PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan di jalan-jalan protokol di Kota Ende diimbau tidak lagi berjualan d lokasi tersebut

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende melakukan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di seputaran jalan protokol di Kota Ende, Rabu (12/11/2025).

Pantauan POS-KUPANG.COM di Jalan Gatot Subroto, petugas Sat Pol PP bahkan mengangkut barang jualan berupa buah-buahan milik salah satu pedagang buah yang berjualan di bahu jalan.

Selain barang dagangan, meja jualan juga juga diangkut petugas Sat Pol PP.

Selain penjual buah-buahan, sejumlah PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan di sepanjang Jalan Gatot Subroto diminta tidak melakukan aktivitas jualan di badan jalan.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Kapasitas Satpol PP Kabupaten Ende, Chris Nggala, menegaskan, dari sisi aturan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan melanggar aturan sesuai Perda nomor 2 tahun 2023. 

"Hari ini langkah represif yang kita lakukan ini setelah kita lewati langkah-langkah humanis, edukatif yang sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu dan hari ini ternyata kita temukan lagi pelanggaran-pelanggaran sehingga kami dari Sat Pol PP mengambil langkah represif untuk memberikan efek jera sekaligus mereka kita minta ke kantor untuk dilakukan pembinaan," terang Chris Nggala.

Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2023, kata Chris, PKL yang kerap melanggar aturan dengan berjualan di bahu jalan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pidana.

"Tetapi tentunya pemerintah tetap melakukan langkah-langkah humanis dan kalaupun kita merujuk pada instruksi Bupati kepada PKL yang melakukan pelanggaran itu akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu," tambah Chris.

Baca juga: 480 Pelajar di Ende Siap Tampil di Pembukaan ETMC XXXIV, Termasuk Talent Lokal

Ia mengimbau kepada seluruh PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan di jalan-jalan protokol di Kota Ende agar tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang pemerintah.

Sementara itu, Riko, salah satu PKL di Jalan Gatot Subroto mengapresiasi tindakan represif yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Ende.

"Operasi begini saya setuju supaya Kota Ende ini bisa rapi apalagi ada event El Tari Memorial Cup begini, supaya tamu-tamu yang datang bilang Ende ini rapi, kalau parkir dan jualan di atas trotoar ini romol sekali," ujar Riko.

Terhadap para PKL yang tidak mengindahkan aturan pemerintah, Ia bahkan menyarankan agar petugas Sat Pol PP memberikan tindakan tegas. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved