TTU Terkini
Kategori R3 Tahap II Kabupaten TTU Diakomodir Sebagai PPPK Paruh Waktu
BKN memberikan Kabupaten TTU keringanan berupa pengunduran waktu penyerahan SK PPPK Tahap II.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menjelaskan, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R3 di Kabupaten TTU, Provinsi NTT akan diakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu.
Temuan maladministrasi tahap II dimana Calon PPPK yang berasal dari luar daerah dan tidak pernah mengabdikan diri di Kabupaten TTU dalam kurun waktu yang ditetapkan dipastikan bakal dibatalkan kelulusan mereka.
Tahap II sebanyak 500 lebih orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. Sisa dari jumlah tersebut akan dimasukkan menjadi PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa, penyerahan SK bagi Calon PPPK Tahap II akan dilaksanakan pada akhir Bulan September 2025 ini.
Sebenarnya SK tersebut rencananya diserahkan pada tanggal 10 September lalu. Namun, terkendala 82 PPPK tersebut maka, ditunda ke akhir Bulan September.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Ungkap Alasan Penyerahan 82 SK PPPK Tahap I Dilakukan Terpisah
Batas akhir penyerahan SK PPPK Tahap II dilaksanakan pada 1 Oktober 2025. BKN memberikan Kabupaten TTU keringanan berupa pengunduran waktu penyerahan SK PPPK Tahap II.
Falentinus memperkirakan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten TTU cukup banyak. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan pertimbangan seadil-adilnya kepada mereka.
Hal ini disebabkan oleh beban anggaran Pemkab TTU tahun 2026 mendatang meningkat seiring bertambahnya jumlah PPPK. Karena, pembayaran upah PPPK telah dialihkan ke pemerintah daerah.
"Bukan lagi dari APBN sehingga, kita juga hati-hati untuk perekrutan semuanya," ujar Falentinus, Sabtu, 20 September 2025.
Sebelumnya Falentinus membeberkan alasan penyerahan SK bagi 82 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten TTU dilakukan terpisah.
Baca juga: Lakukan Kunjungan ke Negara Timor Leste, Ini Agenda Bupati Timor Tengah Utara
Menurutnya, penyerahan SK kepada 82 PPPK Tahap I ini dilaksanakan belakang lantaran mereka telah memiliki NIPPPK meskipun tersandung maladministrasi. Sementara itu, proses seleksi PPPK tahap I ini telah berjalan sejak pemerintahan yang lama.
"Ketika kita hentikan mereka, mereka tidak bisa diakomodir dalam bentuk apapun, baik itu CPNS maupun PPPK paruh waktu," ujarnya, Sabtu, 20 September 2025.
Dengan demikian, jika 82 orang ini tidak diakomodir maka, mereka akan kehilangan hak. Atas pertimbangan kemanusiaan, maka Pemkab TTU bersurat ke BKN untuk mengaktifkan kembali NIPPPK 82 orang tersebut.
Di sisi lain, dari 82 orang tersebut sebanyak 45 orang adalah tenaga pendidik atau guru. Sementara Kabupaten TTU mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Berhentikan Lurah Aplasi dari Jabatan

												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.