Breaking News

TTU Terkini

Bupati Timor Tengah Utara Ungkap Alasan Penyerahan 82 SK PPPK Tahap I Dilakukan Terpisah 

penyerahan SK kepada 82 PPPK Tahap I ini dilaksanakan belakang lantaran mereka telah memiliki NIPPPK meskipun tersandung maladministrasi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo membeberkan alasan penyerahan SK bagi 82 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten TTU dilakukan terpisah.

Menurutnya, penyerahan SK kepada 82 PPPK Tahap I ini dilaksanakan belakang lantaran mereka telah memiliki NIPPPK meskipun tersandung maladministrasi. 

Sementara itu, proses seleksi PPPK tahap I ini telah berjalan sejak pemerintahan yang lama. 

"Ketika kita hentikan mereka, mereka tidak bisa diakomodir dalam bentuk apapun, baik itu CPNS maupun PPPK paruh waktu," ujarnya, Sabtu, 20 September 2025.

Baca juga: Kasus Diare di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2025 Renggut Nyawa Tiga Anak 

Dengan demikian, jika 82 orang ini tidak diakomodir maka, mereka akan kehilangan hak. Atas pertimbangan kemanusiaan, maka Pemkab TTU bersurat ke BKN untuk mengaktifkan kembali NIPPPK 82 orang tersebut.

Di sisi lain, dari 82 orang tersebut sebanyak 45 orang adalah tenaga pendidik atau guru. Sementara Kabupaten TTU mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Oleh karena itu, diputuskan bahwa, SK 82 orang Calon PPPK ini diserahkan mengingat PPPK tahap I adalah produk pemerintah sebelumnya. Jika SK mereka dibatalkan maka, mereka tidak memiliki kesempatan lain lagi.

Dikatakan Falentinus, sempat terbersit dalam pikiran untuk mengakomodir 82 orang ini dalam formasi PPPK paruh waktu. Namun, ternyata membatalkan NIPPPK sama dengan PPPK yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Sehingga kita berpikir 82 orang ini kan nasib mereka, mereka sudah ada NIPPPK ya sudah lanjut saja. (Sudah berproses di) pemerintahan sebelumnya, bukan di saya. Saya hanya menemukan maladministrasi saja dan kemudian kita sampaikan jadi koridor kita bahwa di tahap II tidak boleh seperti ini," bebernya.

Baca juga: Kepala BNPB RI Resmikan Sumur Bor di Desa Kiuola Timor Tengah Utara NTT

Ia menegaskan bahwa, penyerahan SK bagi Calon PPPK Tahap II akan dilaksanakan pada akhir Bulan September 2025 ini. 

Sebenarnya SK tersebut rencananya diserahkan pada tanggal 10 September lalu. Namun, terkendala 82 PPPK tersebut maka, ditunda ke akhir Bulan September.

Batas akhir penyerahan SK PPPK Tahap II dilaksanakan pada 1 Oktober 2025. BKN memberikan Kabupaten TTU keringanan berupa pengunduran waktu penyerahan SK PPPK Tahap II.

Falentinus memperkirakan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten TTU cukup banyak. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan pertimbangan seadil-adilnya kepada mereka.

Hal ini disebabkan oleh beban anggaran Pemkab TTU tahun 2026 mendatang meningkat seiring bertambahnya jumlah PPPK. Karena, pembayaran upah PPPK telah dialihkan ke pemerintah daerah.

"Bukan lagi dari APBN sehingga, kita juga hati-hati untuk perekrutan semuanya," ujar Falentinus. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved