TTU Terkini
Bupati Timor Tengah Utara Berhentikan Lurah Aplasi dari Jabatan
Ia menjelaskan, yang bersangkutan juga disebut sering mabuk-mabukan. Tidak jarang yang bersangkutan sering mabuk sebelum mengikuti rapat.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memberhentikan Lurah Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Richardus Yuven Bone. Pemberhentian yang bersangkutan ini dilakukan secara permanen.
Dikatakan Falentinus, pemberhentian yang bersangkutan ini dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Oleh karena itu, Pemkab TTU telah menunjuk pengganti dari jabatan yang ditinggalkan yang bersangkutan.
"Pertama itu tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik," ungkapnya, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca juga: 304 Calon PPPK di Kabupaten TTU Dinyatakan Lulus
Ia menjelaskan, yang bersangkutan juga disebut sering mabuk-mabukan. Tidak jarang yang bersangkutan sering mabuk sebelum mengikuti rapat.
Selain itu, yang bersangkutan sering ditemukan tertidur saat rapat akibat mengonsumsi alkohol sebelum kegiatan.
Perbuatan Lurah Aplasi ini, kata Falentinus, tidak mencerminkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Menurutnya, keputusan ini dilaksanakan setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan bahwa laporan tersebut bisa dibuktikan.
"Kita putuskan terbitkan SK lalu kita ganti," bebernya.
Pemberhentian Lurah Aplasi dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025 lalu.
Baca juga: Pemuda Teritori IV Klasis TTU Hadiri Ibadah Gabungan di Gedung Kebaktian Jemaat Paulus Wini
Selain memberhentikan Lurah Aplasi, beberapa waktu lalu, Bupati Falentinus juga memberhentikan Kepala Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT dari jabatannya. Kepala Desa Maukabatan diberhentikan secara permanen.
Pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan. Pemberhentian Kepala Desa Maukabatan ini juga dilakukan mengingat ketimpangan kebijakan dan pelayanan di desa tidak dapat ditoleransi lagi.
"Kita juga sudah lakukan serah terima jabatan penjabat kepala desa," kata Falentinus.
Beberapa waktu lalu, ata Falentinus, dirinya menginstruksikan Dinas Pertanian Kabupaten TTU untuk menyita alat dan menghentikan pengoperasian mesin pertanian di Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT. Alat panen padi ini disita karena diduga dikuasai oleh perseorangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.