TTU Terkini
Kategori R3 Tahap II Kabupaten TTU Diakomodir Sebagai PPPK Paruh Waktu
BKN memberikan Kabupaten TTU keringanan berupa pengunduran waktu penyerahan SK PPPK Tahap II.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Oleh karena itu, diputuskan bahwa, SK 82 orang Calon PPPK ini diserahkan mengingat PPPK tahap I adalah produk pemerintah sebelumnya. Jika SK mereka dibatalkan maka, mereka tidak memiliki kesempatan lain lagi.
Dikatakan Falentinus, sempat terbersit dalam pikiran untuk mengakomodir 82 orang ini dalam formasi PPPK paruh waktu. Namun, ternyata membatalkan NIPPPK sama dengan PPPK yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Sehingga kita berpikir 82 orang ini kan nasib mereka, mereka sudah ada NIPPPK ya sudah lanjut saja. (Sudah berproses di) pemerintahan sebelumnya, bukan di saya. Saya hanya menemukan maladministrasi saja dan kemudian kita sampaikan jadi koridor kita bahwa di tahap II tidak boleh seperti ini," bebernya.(bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bupati-TTU-berikan-keterangan-soal-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.