Sumba Timur Terkini

Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Ketua KPU Sumba Timur Hormati Proses Hukum

Ia mengakui, saat ini terjadi kekosongan jabatan di KPU Sumba Timur setelah ketiganya langsung ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
WAWANCARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025). 
Ringkasan Berita:

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami memberikan tanggapan setelah tiga pejabatnya ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Rp27,373 miliar pada Selasa (4/11/2025).

Dana tersebut sebelumnya dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024

Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menemukan, dana itu diduga disalahgunakan melalui praktik mark up dan rekayasa laporan penggunaan anggaran. Akibatnya negara mengalami kerugian lebih dari Rp3,700 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Marthen Tanggu Rami mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada POS-KUPANG.COM melalui media perpesanan, Rabu (5/11/2025).

Ia mengakui, saat ini terjadi kekosongan jabatan di KPU Sumba Timur setelah ketiganya langsung ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Baca juga: Sekretaris, PPK dan Bendahara KPU Sumba Timur Ditahan Jaksa

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia.

“Terkait dengan kekosongan jabatan, kami sudah konsultasikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi NTT,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah.

Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved