Sumba Timur Terkini
Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Ketua KPU Sumba Timur Hormati Proses Hukum
Ia mengakui, saat ini terjadi kekosongan jabatan di KPU Sumba Timur setelah ketiganya langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Ringkasan Berita:
- Ketua KPU Sumba Timur Marthen Tanggu Rami menghormati proses hukum yang menyeret tiga pejabat KPU
- Kejari Sumba Timur mengendus adanya praktik mark up dan rekayasa laporan penggunaan anggaran
- Kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami memberikan tanggapan setelah tiga pejabatnya ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Rp27,373 miliar pada Selasa (4/11/2025).
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menemukan, dana itu diduga disalahgunakan melalui praktik mark up dan rekayasa laporan penggunaan anggaran. Akibatnya negara mengalami kerugian lebih dari Rp3,700 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Marthen Tanggu Rami mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada POS-KUPANG.COM melalui media perpesanan, Rabu (5/11/2025).
Ia mengakui, saat ini terjadi kekosongan jabatan di KPU Sumba Timur setelah ketiganya langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Sekretaris, PPK dan Bendahara KPU Sumba Timur Ditahan Jaksa
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia.
“Terkait dengan kekosongan jabatan, kami sudah konsultasikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi NTT,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah.
Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Polres Sumba Timur Punya Kasat Reskrim Baru |
|
|---|
| Modus Korupsi Dana Hibah KPU: Jalan ke Luar Kota hingga Naikkan Harga Belanja |
|
|---|
| Bupati Sumba Timur Mutasi Pejabat Sesuai Keahlian Bukan Kemauan |
|
|---|
| Daftar Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik Bupati Sumba Timur Awal November |
|
|---|
| Lantik 19 Pejabat Baru, Bupati Sumba Timur Minta Hadirkan Suasana Baru dan Jadi Berkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tanggu-Rami.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.