Flores Timur Terkini
DPRD Flores Timur Sarankan Bupati Evaluasi Sekda, Kinerja Dinilai Tak Maksimal
DPRD memaparkan tujuh poin hasil identifikasi terhadap Petrus Pedo Maran dalam kapasitas sebagai pimpinan birokrasi maupun Ketua Tim Anggaran
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - DPRD Flores Timur menyarankan Bupati Anton Doni Dihen mengevaluasi Sekretaris Daerah (Sekda), Petrus Pedo Maran, karena dinilai tak maksimal menjalankan tugas.
Hal ini termuat dalam Surat Rekomendasi Nomor : DPRD.800.1.8.1//2025, tertera nama Ketua DPRD Flores Timur, Albert Ola Sinuor, dialamatkan Kepada Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati, Ignas Boli Uran.
POS-KUPANG.COM mendapat surat itu saat berada di Kantor DPRD, Rabu (03/09/25) sore. Surat dua halaman itu terbit sejak tanggal 26 Agustus 2025.
Di bagian awal disertakan latar belakang, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
DPRD memaparkan tujuh poin hasil identifikasi terhadap Petrus Pedo Maran dalam kapasitas sebagai pimpinan birokrasi maupun Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tujuh poin itu, di antaranya, tidak maksimal dalam membantu bupati dalam merumuskan dan kordinasi penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah, tidak maksimal mengkoordinir semua perangkat daerah dalam pelaksaan tugas serta memberikan pelayanan administrati dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak maksimal dalam mengkoordinir semua proses perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pembangunan di daerah.
Tidak maksimal mengkoordinir semua perangkat daerah dalam kesatuan TAPD dalam menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan seluruh siklus penganggaran, tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi koordinasi dalam meningkatkan kapasitas kinerja pemerintah, terutama berkaitan dengan tingkat kepatuhan terhadap schedule perencanaan dan penganggaran yang diamanatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tidak maksimal membangun komunikasi yang intenif dengan lembaga DPRD Flores Timur dalam konteks membangun konsep kerja yang sinergis, dan tidak maksimal menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis dalam membangun hubungan kemitraan yang sejajar.
Baca juga: Proyek Jalan Rp 56 Miliar dari Hurung Demondei di Flores Timur Diklaim 23 Persen
Menanggapi surat itu, Wakil Bupati Ignas Boli Uran, Kamis (04/09/25) sore, menyatakan rekomendari dari DPRD merupakan bagian dari pengawasan
Ia menjawab singkat, karena menurutnya tindak lanjut atas rekomendasi itu menjadi kewenangan Bupati. Bupati sore tadi sedang berada di Adonara.
"Saya kira sebagai bagian dari pengawasan DPRD, kita hargai, sah-sah saja. Tetapi apapun rekomendasi DPRD, yang menjadi kewenangan untuk ditindaklanjuti ada pada Bupati," katanya.
Beberapa waktu terakhir, rapat pembahasan antara DPRD dan Pemda setempat molor dan menguras banyak waktu. Selain tak disiplin waktu, rapat anggaran itu juga diwarnai dengan ketidaksiapan dokumen oleh TAPD.
Terpisah, Sekda Petrus Pedo Maran, telah dikonfirmasi melalui whatsapp namun belum memberikan jawaban. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Proyek Jalan Rp 56 Miliar dari Hurung Demondei di Flores Timur Diklaim 23 Persen |
![]() |
---|
Rapat Setengah Kamar di DPRD Flores Timur NTT Mencuat |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPRD Flores Timur Tembus Rp 2,3 Miliar per Tahun |
![]() |
---|
DPRD Desak Pemda Flotim Koordinasi Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Dukung Pemda Flotim, Feris Minta Hasil Studi UGM Soal BUMD Dikaji Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.