Belu Terkini

Pedagang Pasar Baru Atambua Tolak Kenaikan Tarif Ruko Rp 125 Ribu per Meter Persegi

Ratusan pengontrak ruko yang tergabung dalam wadah Persatuan Pengontrak Ruko Pasar Baru, Pasar Rakyat Atambua menolak kebijakan baru

POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
HAJI ARIFUDIN - Haji Arifudin perwakilan dari Wadah Persatuan Pengontrak Ruko Pasar Baru, Pasar Rakyat Atambua menolak kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Belu terkait tarif pembayaran ruko yang naik menjadi Rp 125.000 per meter persegi per bulan.  

Selain itu, pedagang juga mengeluhkan fasilitas pasar yang rusak, seperti talang air dan akses jalan yang tak pernah diperbaiki meski mereka rutin membayar retribusi sejak 2012.

Baca juga: Satu Unit Rumah Warga di Desa Lepolima Sikka Ludes Terbakar

Dengan sejumlah alasan tersebut, para pedagang meminta agar Pemkab Belu meninjau ulang kebijakan retribusi baru. Mereka berharap tarif dikembalikan ke aturan lama atau minimal disesuaikan agar tidak memberatkan. 

“Kami mohon agar saat ini retribusi tidak ditarik berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Gunakan saja Perda Nomor 26 Tahun 2012 yang sudah 13 tahun kami jalani,” pinta Haji Arifudin.

Haji Arifudin juga meminta Pemkab segera memperbaiki fasilitas pasar dan membuka ruang dialog dengan semua pihak terkait. 

“Kami ingin kebijakan yang dikeluarkan benar-benar mensejahterakan masyarakat, bukan justru mematikan usaha kecil,” tutup Haji Arifudin(gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved