Sidang Kasus Prada Lucky

Tugas Tentara Saat Damai Adalah Melindungi Bukan Menghukum hingga Mati

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (19/11/2025). 

|
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN 
DEDDY MANAFE - Pengambilan sumpah dan Keterangan saksi Ahli pidana militer, Deddy Manafe dalam kasus kematian Prada lucky di pengadilan militer III 15 Kupang (19/11/2025) 

Ia menjelaskan bahwa semua tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit di luar operasi perang tetap harus berada dalam batas hukum. Kekerasan yang menyebabkan kematian tidak bisa dibenarkan karena tugas pokok TNI dalam kondisi damai adalah melindungi, mengayomi, dan menjaga keselamatan.

“Dalam tugas non-perang, prajurit tidak boleh mengakibatkan kematian. Kalau sampai merampas nyawa, itu bukan lagi tindakan pembinaan, tetapi pelanggaran pidana,” tegasnya.

Majelis hakim tampak memberi perhatian pada penjelasan ahli, terutama mengenai status tindakan para terdakwa apakah masih dalam koridor pembinaan atau sudah masuk kategori kekerasan yang mengarah pada pembunuhan.

Keterangan ahli ini menjadi kunci dalam menilai unsur kesalahan serta sejauh mana para terdakwa melampaui batas tugas dan kewenangan militer dalam situasi damai. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved