Sidang Kasus Prada Lucky

Isu LGBT Tidak Terbukti, Oditur Tegaskan Penganiayaan Prada Lucky Murni Kekerasan

Oditur Militer menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak terbukti secara hukum.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Alasan para terdakwa yang menyebut isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai pemicu penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo terbantahkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025).

Oditur Militer menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak terbukti secara hukum. Dalam pemeriksaannya, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada perilaku penyimpangan seperti yang diklaim para terdakwa.

Menurut Oditur, para terdakwa baru mengenal Prada Lucky selama kurang lebih satu bulan setengah sehingga sangat tidak masuk akal menjadikan isu LGBT sebagai alasan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Mereka saja baru kenal satu bulan setengah. Bagaimana kita bisa mengatakan seseorang memiliki penyimpangan seperti itu, karena hal tersebut perlu pendalaman,” ujar Oditur di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sidang Lucky Namo, Terdakwa Sangkal Keterangan Saksi Prada Richard dan Sertu Lalu

Oditur menambahkan, narasi soal LGBT yang selama ini mencuat hanyalah “alur cerita” yang dibuat oleh para terdakwa untuk membenarkan tindakan penganiayaan, termasuk pemukulan dan pencambukan terhadap Prada Lucky.

Persidangan yang berlangsung terbuka itu dipadati keluarga dan kerabat korban. Ayah almarhum, Serma Kristian Namo, yang hadir sebagai saksi, turut meminta para terdakwa menghadirkan alat bukti atas tuduhan tersebut. 

Dengan terbantahnya tuduhan tersebut, Oditur menilai perkara ini harus dipandang sebagai kasus penganiayaan fatal yang dilakukan senior kepada junior, tanpa dalih apapun.

Keluarga korban sejak awal menolak keras tuduhan LGBT yang dikaitkan dengan Prada Lucky. Mereka berharap pernyataan resmi Oditur ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. (fan) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved