Sidang Kasus Prada Lucky
Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum
Dalam kesaksiannya itu, ia memulai menjawab ihwal perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
"Tidak ada mengizinkan mengecek handphone, hanya mengecek kelengkapan personel yang IB," kata dia
Dia mengaku, saat kasus ini mulai diselidiki Denpom, ia menyerahkan seluruh proses ke Denpom. Letkol Justik lalu ditanya mengenai kewenangan melakukan pemeriksaan pada bawahan oleh terdakwa
"Tidak punya (kewenangan). Tidak ada kewenangan. Siap (inisiatif dari terdakwa)," kata dia menjawab pertanyaan hakim.
Dia tidak mengetahui latar belakang lebih detail mengenai Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan. Setahu dia, keduanya merupakan anggota yang bertugas di dapur.
"Harapan saya supaya bisa cepat selesai, kebenaran dapat ditemukan dan terdakwa bisa dihukum seadil-adilnya dan semua proses sesuai hukum," kata dia menyampaikan harapannya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Danyon-diperiksa-di-DIlmil-Kupang.jpg)