Sidang Kasus Prada Lucky

Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum

Dalam kesaksiannya itu, ia memulai menjawab ihwal perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SAKSI - Komandan Yonif (Danyon) 834 Makanga Mere Letkol Inf Justik Handinata saat hadir menjadi saksi dalam perkara kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Selasa, (18/11/2025). 

"Tidak ada mengizinkan mengecek handphone, hanya mengecek kelengkapan personel yang IB," kata dia 

Dia mengaku, saat kasus ini mulai diselidiki Denpom, ia menyerahkan seluruh proses ke Denpom. Letkol Justik lalu ditanya mengenai kewenangan melakukan pemeriksaan pada bawahan oleh terdakwa 

"Tidak punya (kewenangan). Tidak ada kewenangan. Siap (inisiatif dari terdakwa)," kata dia menjawab pertanyaan hakim. 

Dia tidak mengetahui latar belakang lebih detail mengenai Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan. Setahu dia, keduanya merupakan anggota yang bertugas di dapur. 

"Harapan saya supaya bisa cepat selesai, kebenaran dapat ditemukan dan terdakwa bisa dihukum seadil-adilnya dan semua proses sesuai hukum," kata dia menyampaikan harapannya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved