Sidang Kasus Prada Lucky

Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum

Dalam kesaksiannya itu, ia memulai menjawab ihwal perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SAKSI - Komandan Yonif (Danyon) 834 Makanga Mere Letkol Inf Justik Handinata saat hadir menjadi saksi dalam perkara kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Selasa, (18/11/2025). 

"Kumpulkan semua anggota dan cari tahu siapa yang mukul almarhum Prada Lucky," katanya. 

Sedangkan sejak tanggal 27 Juli hingga 31 Juli, Letkol Justik tidak menerima laporan apapun mengenai kejadian di kesatuannya, terkhusus untuk dugaan pemukulan pada Prada Lucky Namo. Padahal ia tengah berada di kesatuan. 

"Tidak menerima laporan," ucapnya. 

Dia juga mengaku ketika mengumpulkan anggota, sebelum berangkat ke Batujajar pun, tidak ada laporan. Hanya ada laporan kekuatan personel. 

Lalu, pada 2 Agustus 2025 dia mendapat laporan dari Danton Kes kalau almarhum dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Seingat dia hanya almarhum yang dibawa ke Puskesmas. 

"Kondisinya menurun, tidak makan sakit mag. Lemas," kata Letkol Justik. 

Dari laporan yang ada, tidak diberitahu siapa saja yang membawa almarhum ke Puskesmas. Laporan lain pada malam harinya di tanggal yang sama, menyebutkan almarhum telah dirawat di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo. 

"Saya tidak tahu untuk dibawa pastinya. Seingat saya tidak (ada laporan lagi almarhum dibawa ke RS)," katanya.

Sejak tanggal 3 Agustus, laporan langsung ditujukan ke dirinya. Berbeda dengan laporan sebelumnya yang melalui grup aplikasi percakapan. Ketika almarhum di RS, dia meminta Danton Kes untuk menyampaikan perkembangan kondisi almarhum secara berkala. 

"Saya ingat itu denyut nadi, obat apa yang diberikan. Transfusi darah oleh rumah sakit," katanya. 

Letkol Justik mengaku mengetahui kabar meninggalnya almarhum pada 6 Agustus 2025. Harusnya, kata dia, bawahan wajib melapor ke dirinya terkait situasi di kesatuan. Sekalipun pernah mengumpulkan personel, tidak ada laporan apapun. 

"Seingat saya satu perwira tidak hadir Letda Made, waktu itu ada satu kegiatan saya minta Letda Made hadiri," katanya. 

Seluruh perwira, ujar dia, mestinya bisa melakukan laporan ke dirinya. Ketika laporan Lettu Rahmat, nama 17 terdakwa yang hadir dalam sidang itu turut dicantumkan. 

"Tidak ada (laporan mengenai judi online). 17 ini masih aktif sebagai militer," ucap dia menjawab pernyataan hakim. 

Dia tidak memberikan izin kepada bawahannya untuk melakukan pengecekan handphone. Dia hanya melakukan pemeriksaan kekuatan personel ketika ada izin bermalam (IB). 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved