Sidang Kasus Prada Lucky
Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum
Dalam kesaksiannya itu, ia memulai menjawab ihwal perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komandan Yonif (Danyon) 834 Makanga Mere Letkol Inf Justik Handinata ingin agar seluruh terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dihukum maksimal.
Letkol Justik menyampaikan itu ketika hadir sebagai saksi dalam sidang dengan 17 terdakwa, yakni Sertu Thomas D. Awi dkk, Selasa (18/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Dalam kesaksiannya itu, ia memulai menjawab ihwal perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari.
Dari laporan sekitar jam 11.00 Wita, ia mengetahui informasi itu dari laporan Lettu Rahmat, Pasi Ops. Laporan itu, kata dia, bahwa almarhum sempat kabur dari kesatuan.
Pada malam harinya, dia tidak mengetahui dan laporan apapun mengenai kejadian pemukulan terhadap almarhum.
Baca juga: Komandan Batalion Justik Handinata Akui Terima Laporan Kondisi Almarhum Prada Lucky Lewat WhatsApp
"Menyampaikan jika ada kejadian pemukulan dari para atasan almarhum kepada almarhum. Saya tahu ketika Prada Lucky dihadapkan ke saya, oleh Lettu Ahmad Faisal, Thomas Awi di Posko," katanya.
Setelah almarhum dijemput, Prada Lucky dihadapkan untuk menceritakan latarbelakang kabur dari kesatuan. Dalam suasana itu, turut hadir Prada Richard J. Bulan. Kemudian Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan dilakukan pemeriksaan oleh Dasi Intel.
"Saya tidak menanyakan karena saya tidak tahu Prada Lucky kabur. Saya lihat (keadaan almarhum) biasa, dari Prada Lucky tidak berbicara, yang hanya bercerita Lettu Faisal dan Dasi Intel," katanya.
Setelah itu, dia tidak mendapat laporan lebih lanjut. Beberapa laporan yang dia terima, hanya menyangkut kondisi almarhum Prada Lucky Namo. Laporan singkat itu, kata Letkol Justik, ia meminta Lettu Rahmat untuk membuat laporan singkat untuknya.
Letkol Justik mengatakan, ia tidak mengetahui adanya kejadian sebelumnya ihwal dugaan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan, dan dia baru mengetahui pada 5 Agustus 2025 bahwa almarhum dilakukan pemukulan sejak akhir Juli 2025.
"Laporan terjadi indikasi pemukulan dan laporan lisan saja," katanya.
Kemudian, informasinya lainnya bahwa keadaan almarhum memburuk dan diperlukan untuk memasang ventilator untuk pernafasan. Pada laporan tertulis via aplikasi percakapan. Isinya ada beberapa istilah medis.
"Trauma tumpul dan toraks. Menurut saya bisa saya simpulkan, adanya pemukulan," katanya.
Kabar itu ia dapat ketika berada di Batujajar sejak 31 Juli 2025. Dia meminta Lettu Rahmat sebagai perwira paling tua di Batalyon itu untuk melakukan pendalaman.
"Kumpulkan semua anggota dan cari tahu siapa yang mukul almarhum Prada Lucky," katanya.
Sedangkan sejak tanggal 27 Juli hingga 31 Juli, Letkol Justik tidak menerima laporan apapun mengenai kejadian di kesatuannya, terkhusus untuk dugaan pemukulan pada Prada Lucky Namo. Padahal ia tengah berada di kesatuan.
"Tidak menerima laporan," ucapnya.
Dia juga mengaku ketika mengumpulkan anggota, sebelum berangkat ke Batujajar pun, tidak ada laporan. Hanya ada laporan kekuatan personel.
Lalu, pada 2 Agustus 2025 dia mendapat laporan dari Danton Kes kalau almarhum dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Seingat dia hanya almarhum yang dibawa ke Puskesmas.
"Kondisinya menurun, tidak makan sakit mag. Lemas," kata Letkol Justik.
Dari laporan yang ada, tidak diberitahu siapa saja yang membawa almarhum ke Puskesmas. Laporan lain pada malam harinya di tanggal yang sama, menyebutkan almarhum telah dirawat di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo.
"Saya tidak tahu untuk dibawa pastinya. Seingat saya tidak (ada laporan lagi almarhum dibawa ke RS)," katanya.
Sejak tanggal 3 Agustus, laporan langsung ditujukan ke dirinya. Berbeda dengan laporan sebelumnya yang melalui grup aplikasi percakapan. Ketika almarhum di RS, dia meminta Danton Kes untuk menyampaikan perkembangan kondisi almarhum secara berkala.
"Saya ingat itu denyut nadi, obat apa yang diberikan. Transfusi darah oleh rumah sakit," katanya.
Letkol Justik mengaku mengetahui kabar meninggalnya almarhum pada 6 Agustus 2025. Harusnya, kata dia, bawahan wajib melapor ke dirinya terkait situasi di kesatuan. Sekalipun pernah mengumpulkan personel, tidak ada laporan apapun.
"Seingat saya satu perwira tidak hadir Letda Made, waktu itu ada satu kegiatan saya minta Letda Made hadiri," katanya.
Seluruh perwira, ujar dia, mestinya bisa melakukan laporan ke dirinya. Ketika laporan Lettu Rahmat, nama 17 terdakwa yang hadir dalam sidang itu turut dicantumkan.
"Tidak ada (laporan mengenai judi online). 17 ini masih aktif sebagai militer," ucap dia menjawab pernyataan hakim.
Dia tidak memberikan izin kepada bawahannya untuk melakukan pengecekan handphone. Dia hanya melakukan pemeriksaan kekuatan personel ketika ada izin bermalam (IB).
"Tidak ada mengizinkan mengecek handphone, hanya mengecek kelengkapan personel yang IB," kata dia
Dia mengaku, saat kasus ini mulai diselidiki Denpom, ia menyerahkan seluruh proses ke Denpom. Letkol Justik lalu ditanya mengenai kewenangan melakukan pemeriksaan pada bawahan oleh terdakwa
"Tidak punya (kewenangan). Tidak ada kewenangan. Siap (inisiatif dari terdakwa)," kata dia menjawab pertanyaan hakim.
Dia tidak mengetahui latar belakang lebih detail mengenai Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan. Setahu dia, keduanya merupakan anggota yang bertugas di dapur.
"Harapan saya supaya bisa cepat selesai, kebenaran dapat ditemukan dan terdakwa bisa dihukum seadil-adilnya dan semua proses sesuai hukum," kata dia menyampaikan harapannya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Danyon-diperiksa-di-DIlmil-Kupang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.