Sidang Kasus Prada Lucky
Sidang Kasus Prada Lucky, Ahli Tegaskan Batas Wewenang Atasan dalam Struktur Komando TNI
Kehadirannya dinilai penting untuk menjelaskan aspek-aspek hukum yang berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran dalam hubungan komando
Editor:
Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Deddy Manafe, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana yang juga merupakan ahli hukum pidana militer yang menerangkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Prada Lucky (17/11/2025)
Penjelasan ini penting bagi majelis hakim untuk menilai apakah peristiwa yang menimpa Prada Lucky terjadi dalam konteks kedinasan yang menjadi unsur penting dalam penentuan pasal pidana militer.
Keterangan ahli ini diharapkan memperkuat proses pembuktian terhadap terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky, yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum dan moral di lingkungan militer.(uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Sidang Kasus Prada Lucky
ahli pidana militer
Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer
TNI
Deddy Manafe
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait:#Sidang Kasus Prada Lucky
| Ahli Pidana Militer Sebut Pemukulan di Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan |
|
|---|
| Ahli Pidana Militer Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Prada Richard Bukan Pamit ke Nagekeo, Tapi Kembali Bertugas di Kompi |
|
|---|
| Keterangan Saksi Dinilai Berubah: Hakim Sinkronkan Perbedaan Antara BAP dan Kesaksian |
|
|---|
| Awalnya 10 Orang, Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo Bertambah Usai Apel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/eddy-Manafe-dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Nusa-Cendana.jpg)