Sidang Kasus Prada Lucky
Para Terdakwa Langgar Perintah Danki C Lettu Rahmat
Saksi Lettu Rahmat, Komandan Kompi C bersaksi dalam kelanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo di Batalyon Infanteri TP 834 WM
Saat dikonfirmasi pasca sidang, Mama Epy menjelaskan alasannya tak kuasa menahan tangis di dalam ruangan. Ia mengaku tidak tahan saat saksi menceritakan kembali momen kritis almarhum Prada Lucky di rumah sakit.
Kesaksian tersebut, khususnya penyebutan ventilator, membawanya kembali ke hari-hari terberat saat menemani sang anak di ruang ICU.
Baca juga: Kekuatan Cinta dan Doa Terakhir Epy, Ibunda Prada Lucky Namo
"Mama menangis karena mama dengar pengakuan saksi yang pasang ventilator, mama ingat kembali kejadian waktu di ICU," ujar Mama Epy dengan suara lirih menahan tangis.
Baginya, pemandangan sang anak terbaring dengan alat bantu pernapasan adalah kenangan yang paling menyakitkan. ?"Mama datang, Lucky pakai ventilator. Mama sonde (tidak) tega, itu yang mama menangis," lanjutnya.
Meski kesaksian itu membuatnya menangis, Mama Epy justru menyampaikan terima kasih kepada Lettu Rahmat atas keterangannya di persidangan. Ia menilai, saksi telah berusaha memberikan keterangan yang jujur di hadapan majelis hakim.
"Tapi kesaksian tadi dari saksi, mama berterima kasih, saksinya berkata cukup jujur. Hanya mungkin ya agak gugup atau apa, tapi kalau mama lihat kesaksiannya lumayan bagus," tambah Mama Epy.
Namun, saat ditanya apakah ia mengingat atau sempat berbincang dengan Lettu Rahmat saat di Rumah Sakit Umum Aeramo waktu itu, Mama Epy mengaku lupa.
Dalam situasi kalut di rumah sakit, ia mengaku hanya mengingat beberapa orang kunci yang ia temui.
"Ini yang mama agak bingung karena yang Mama temui waktu itu hanya si pelaku Made Juni, Danton Yafet, Dr. Batalion, itu saja. Kalau yang ini (saksi Rahmat) Mama kurang terlalu kenal. Iya, mungkin lupa karena anggota cukup banyak," pungkas Mama Epy dengan suara yang terdengar serak dan perlahan hilang. (tim PK)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Terdakwa-1-Pratu-Ahmad-Ahda-hadir-dalam-persidangan-kasus-kematian-Prada-Lucky-Namo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.