Sidang Kasus Prada Lucky

Para Terdakwa Langgar Perintah Danki C Lettu Rahmat

Saksi Lettu Rahmat, Komandan Kompi C bersaksi dalam kelanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo di Batalyon Infanteri TP 834 WM

POS-KUPANG.COM/HO
Terdakwa 1 Pratu Ahmad Ahda hadir dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Saksi Lettu Rahmat, Komandan Kompi C bersaksi dalam kelanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo di Batalyon Infanteri TP 834 WM di Kabupaten Nagekeo. 

Rahmat dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi pekan ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11). Pemeriksaan saksi berkaitan dengan empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Empat prajurit TNI ini diduga terlibat dalam kematian Prada Lucky Namo pada Agustus 2025 lalu. 
Total ada 22 terdakwa. Sidang digelar secara maraton dan telah memasuki pekan ketiga. Dalam kurun waktu ini, Hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mendengar, melihat atau menyaksikan langsung perkara tersebut. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara itu, dari sisi Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.

Terdakwa 1 Pratu Ahmad Ahda hadir dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025)
Terdakwa 1 Pratu Ahmad Ahda hadir dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025) (POS-KUPANG.COM/HO)

"Waktu itu kami periksa satu-satu kepada semua pelaku. Untuk nyambuk, kami lupa tanya siapa yang nyambuk. Selain itu memukul, kami tahu dari pengakuan. Mengakunya menggunakan tangan kosong," ujar Rahmat. 

Dia tidak mengetahui adanya pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan.

Ia baru mengetahui ketika terdakwa dikumpulkan. Saat itu terdakwa mengakui perbuatan. 

Rahmat bercerita, ia sempat melihat keadaan Lucky dan Richard. Kondisi para korban selalu dilaporkan. Terakhir ia mengecek kondisi korban setelah apel pagi tanggal 30 Juli 2025.

"Kami cek punggung, bajunya dibuka. Punggung memar merah. Kalau dari luka kemungkinan selang, dan luka kemungkinan itu kabel. Kemungkinan karena (saya) tidak melihat," katanya. 

Lettu Rahmat mengatakan, atasan kedua korban adalah para terdakwa. Menurut Rahmat, tindakan yang para terdakwa lakukan di luar jam dinas. 

Baca juga: Enam Tuntutan untuk Polisi dari Keluarga Sanu dan Foes dalam Kasus Kematian Lucky dan Delfi

Namun, pernyataan itu ditegaskan ulang Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan. Alex menyebut, seorang prajurit TNI harus bertugas 24 jam.  

Setelah melihat kondisi Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan pihaknya memanggil Dantonkes Lettda Herman untuk memeriksa kondisi kedua korban. 

Rahmat juga menyampaikan kondisi almarhum pada 5 Agustus 2025 subuh. Korban sedang dilakukan pemasangan ventilator. Ia melihat cukup dekat dengan korban tapi tidak bisa berkomunikasi. 

Pada tanggal yang sama, ia diperintahkan untuk memeriksa siapa yang memukul Prada Lucky Namo.  Dia berada di rumah sakit hingga tanggal 6 Agustus 2025. Pada saat di rumah sakit ia sempat bertemu ibu Prada Lucky Namo dan berbicara sebentar.

Dalam jeda itu ia sempat kembali ke Batalyon. "Kami sempat tanya ke Dantonkes, kalau nafasnya tidak lagi stabil," katanya. 


*Hentikan Pemukulan

Sementara itu, Hakim  Ketua Mayor Chk Subyiatno menanyakan ke saksi pada rentang waktu 27 Juli hingga awal Agustus 2025. Dalam keterangannya, Rahmat sempat memberitahu ke para terdakwa agar tidak lagi melakukan tindakan. Namun, tanpa sepengetahuannya justru tindakan tetap dilakukan. 

Dia menyebut, tidak ada laporan apapun mengenai tindakan terhadap kedua korban. "Tidak tahu kalau ada kejadian oles cabai, minyak. Tidak ada (laporan)," katanya. 

Majelis juga mengatakan, mestinya perintah seorang perwira tidak boleh dilanggar. Bahkan, laporan dari anggota harusnya disampaikan dan diketahui. 

Dari 19 orang yang mengakui, ada 4 anggota dari Kompi C. Ia menyebut, ketika pertama kali datang ke Ruang Staf Intel atau pertama kali melihat kedua korban, ia juga melihat Danki A Letda Ahmad Faisal, termasuk kedua korban. 

Dia tidak mendalami lagi mengenai peran dari masing-masing terdakwa. Rahmat mengatakan, saat itu ia sempat bertanya ke terdakwa waktu pemukulan. Namun tidak dijawab. Keterangan dari Prada Richard Bulan menyebut kejadian pemukulan terjadi pada 30 Juli 2025. 

Rahmat melanjutkan, para terdakwa kemudian dikumpulkan. Saat itu mereka mengaku kalau melakukan tindakan pemukulan ke kedua korban, termasuk Lucky Namo. 

Baca juga: Mengaku Karena Peduli Inilah Alasan Terdakwa Memukul alm Prada Lucky Namo

"Tidak menyampaikan memukul pakai apa. Hanya mengaku memukul Prada Lucky dan Richard. (Pemukulan) di Rumah Jaga," katanya menjawab pertanyaan Hakim mengenai benda yang digunakan untuk memukul korban. 

"Waktu itu kami lihat keduanya pakai baju. Muka kedua korban merintih. Kami perintahkan ke Pajaga untuk tidak ada lagi pemukulan. Danki nya diam dan duduk saja," sambung dia. 

Rahmat menyebut, kemungkinan luka di punggung Prada Lucky Namo akibat cambukan dengan selang dan kabel. Jika cambukan menggunakan kabel maka luka akan lebih tipis. "Paling banyak lebam punggung karena itu yang kami cek. Lebih dari tiga kali (tindakan luka itu)," katanya. 

Dia mengatakan tidak ada instruksi Batalyon untuk melakukan pemeriksaan pada handphone anggota terkait judi online. Instruksi itu hanya dilakukan oleh Kompi A, tempat kesatuan almarhum. 

Informasi pengecekan handphone itu diketahui ketika mendalami mengenai kejadian yang dialami Prada Lucky Namo. Termasuk dengan informasi mengenai dugaan LGBT.  "Awalnya 10 nama, kami tanya baik-baik, dapat beberapa awal, dan mereka saling tunjuk," katanya. 

Mama Sonde Tega

Suasana haru tak terhindarkan dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer, Rabu (12/11). Ibunda almarhum, yang akrab disapa Mama Epy, tiba-tiba terlihat keluar dari ruang sidang sambil menyeka air matanya. 

Tangisnya pecah saat mendengar kesaksian Lettu C. Rahmat, mantan Danki Kompi C. Kesaksian tersebut ternyata mengoyak kembali ingatannya di ruang ICU. 

Saat dikonfirmasi pasca sidang, Mama Epy menjelaskan alasannya tak kuasa menahan tangis di dalam ruangan. Ia mengaku tidak tahan saat saksi menceritakan kembali momen kritis almarhum Prada Lucky di rumah sakit.

Kesaksian tersebut, khususnya penyebutan ventilator, membawanya kembali ke hari-hari terberat saat menemani sang anak di ruang ICU.

Baca juga: ‎Kekuatan Cinta dan Doa Terakhir Epy, Ibunda Prada Lucky Namo

"Mama menangis karena mama dengar pengakuan saksi yang pasang ventilator, mama ingat kembali kejadian waktu di ICU," ujar Mama Epy dengan suara lirih menahan tangis.

Baginya, pemandangan sang anak terbaring dengan alat bantu pernapasan adalah kenangan yang paling menyakitkan. ?"Mama datang, Lucky pakai ventilator. Mama sonde (tidak) tega, itu yang mama menangis," lanjutnya.

Meski kesaksian itu membuatnya menangis, Mama Epy justru menyampaikan terima kasih kepada Lettu Rahmat atas keterangannya di persidangan. Ia menilai, saksi telah berusaha memberikan keterangan yang jujur di hadapan majelis hakim. 

"Tapi kesaksian tadi dari saksi, mama berterima kasih, saksinya berkata cukup jujur. Hanya mungkin ya agak gugup atau apa, tapi kalau mama lihat kesaksiannya lumayan bagus," tambah Mama Epy.

Namun, saat ditanya apakah ia mengingat atau sempat berbincang dengan Lettu Rahmat saat di Rumah Sakit Umum Aeramo waktu itu, Mama Epy mengaku lupa.

Dalam situasi kalut di rumah sakit, ia mengaku hanya mengingat beberapa orang kunci yang ia temui.

"Ini yang mama agak bingung karena yang Mama temui waktu itu hanya si pelaku Made Juni, Danton Yafet, Dr. Batalion, itu saja. Kalau yang ini (saksi Rahmat) Mama kurang terlalu kenal. Iya, mungkin lupa karena anggota cukup banyak," pungkas Mama Epy dengan suara yang terdengar serak dan perlahan hilang. (tim PK) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved