Sidang Kasus Prada Lucky
Para Terdakwa Langgar Perintah Danki C Lettu Rahmat
Saksi Lettu Rahmat, Komandan Kompi C bersaksi dalam kelanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo di Batalyon Infanteri TP 834 WM
*Hentikan Pemukulan
Sementara itu, Hakim Ketua Mayor Chk Subyiatno menanyakan ke saksi pada rentang waktu 27 Juli hingga awal Agustus 2025. Dalam keterangannya, Rahmat sempat memberitahu ke para terdakwa agar tidak lagi melakukan tindakan. Namun, tanpa sepengetahuannya justru tindakan tetap dilakukan.
Dia menyebut, tidak ada laporan apapun mengenai tindakan terhadap kedua korban. "Tidak tahu kalau ada kejadian oles cabai, minyak. Tidak ada (laporan)," katanya.
Majelis juga mengatakan, mestinya perintah seorang perwira tidak boleh dilanggar. Bahkan, laporan dari anggota harusnya disampaikan dan diketahui.
Dari 19 orang yang mengakui, ada 4 anggota dari Kompi C. Ia menyebut, ketika pertama kali datang ke Ruang Staf Intel atau pertama kali melihat kedua korban, ia juga melihat Danki A Letda Ahmad Faisal, termasuk kedua korban.
Dia tidak mendalami lagi mengenai peran dari masing-masing terdakwa. Rahmat mengatakan, saat itu ia sempat bertanya ke terdakwa waktu pemukulan. Namun tidak dijawab. Keterangan dari Prada Richard Bulan menyebut kejadian pemukulan terjadi pada 30 Juli 2025.
Rahmat melanjutkan, para terdakwa kemudian dikumpulkan. Saat itu mereka mengaku kalau melakukan tindakan pemukulan ke kedua korban, termasuk Lucky Namo.
Baca juga: Mengaku Karena Peduli Inilah Alasan Terdakwa Memukul alm Prada Lucky Namo
"Tidak menyampaikan memukul pakai apa. Hanya mengaku memukul Prada Lucky dan Richard. (Pemukulan) di Rumah Jaga," katanya menjawab pertanyaan Hakim mengenai benda yang digunakan untuk memukul korban.
"Waktu itu kami lihat keduanya pakai baju. Muka kedua korban merintih. Kami perintahkan ke Pajaga untuk tidak ada lagi pemukulan. Danki nya diam dan duduk saja," sambung dia.
Rahmat menyebut, kemungkinan luka di punggung Prada Lucky Namo akibat cambukan dengan selang dan kabel. Jika cambukan menggunakan kabel maka luka akan lebih tipis. "Paling banyak lebam punggung karena itu yang kami cek. Lebih dari tiga kali (tindakan luka itu)," katanya.
Dia mengatakan tidak ada instruksi Batalyon untuk melakukan pemeriksaan pada handphone anggota terkait judi online. Instruksi itu hanya dilakukan oleh Kompi A, tempat kesatuan almarhum.
Informasi pengecekan handphone itu diketahui ketika mendalami mengenai kejadian yang dialami Prada Lucky Namo. Termasuk dengan informasi mengenai dugaan LGBT. "Awalnya 10 nama, kami tanya baik-baik, dapat beberapa awal, dan mereka saling tunjuk," katanya.
Mama Sonde Tega
Suasana haru tak terhindarkan dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer, Rabu (12/11). Ibunda almarhum, yang akrab disapa Mama Epy, tiba-tiba terlihat keluar dari ruang sidang sambil menyeka air matanya.
Tangisnya pecah saat mendengar kesaksian Lettu C. Rahmat, mantan Danki Kompi C. Kesaksian tersebut ternyata mengoyak kembali ingatannya di ruang ICU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Terdakwa-1-Pratu-Ahmad-Ahda-hadir-dalam-persidangan-kasus-kematian-Prada-Lucky-Namo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.