Kasus Kematian Lucky dan Delfi

Enam Tuntutan untuk Polisi dari Keluarga Sanu dan Foes dalam Kasus Kematian Lucky dan Delfi

Keluarga besar Sanu dan Foes bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menyampaikan enam tuntutan utama kepada Polisi

POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN 
KELUARGA - Keluarga besar Sanu dan Foes bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky & Delfi menggelar Aksi Damai Lucky & Delfi di depan Mapolda NTT, Kota Kupang, Rabu (12/11/2025) pukul 12.00 WITA.   

Ringkasan Berita:
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Keluarga besar Sanu dan Foes bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menyampaikan enam tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, terkait penanganan kasus kematian dua remaja, Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes, yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Dalam Pernyataan Sikap bertajuk “Keadilan Tidak Boleh Mati Bersama Korban”, aliansi menilai bahwa penanganan perkara ini penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur hukum. 

Mereka menegaskan bahwa kasus yang semula disebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, justru menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana.

“Tragedi ini bukan sekadar kehilangan dua anak muda penuh masa depan, tetapi juga mencerminkan bagaimana keadilan bisa tertunda bahkan terlukai,” demikian bunyi pernyataan resmi Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi.

 

Keluarga korban bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti lambannya proses hukum serta dugaan pengabaian bukti penting seperti rekaman CCTV dan kesaksian baru. 

Mereka menegaskan, perjuangan selama lebih dari satu tahun telah mengantarkan kasus ini ke Polda NTT melalui laporan resmi bernomor STTLP/B/97/IV/2025/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 14 April 2025.

Aliansi menilai, keadilan tidak boleh dibiarkan mati bersama korban dan menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan.

Aliansi menutup pernyataan mereka dengan seruan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan kebenaran ditegakkan bagi korban.

“Kematian Lucky dan Delfi adalah luka bagi keadilan itu sendiri. Kami menolak lupa, kami menolak menyerah. Keadilan untuk Lucky dan Delfi – sekarang, bukan nanti,” tegas pernyataan tersebut.(uan)

Berikut enam tuntutan resmi Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi:

1. Mendesak Polda NTT segera mengambil alih penuh penanganan kasus dan membuka kembali penyidikan secara transparan dan profesional.

2. Meminta Kapolda NTT dan Kapolri menurunkan tim investigasi independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan di tubuh kepolisian daerah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved