Rote Ndao Terkini
Putusan Praperadilan Erasmus Mandato Ditolak, PN Rote Ndao Tegaskan Bersifat Final dan Mengikat
Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao menegaskan bahwa putusan praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato telah ditolak .
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - dan bersifat final serta mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 29 September 2025.
Juru Bicara PN Rote Ndao, Felix Aldi A J, S.H., menjelaskan permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Rno hanya menguji aspek formil dari penetapan tersangka oleh pihak Polres Rote Ndao, bukan menyentuh substansi perkara.
"Putusan ini hanya memeriksa apakah penetapan tersangka sudah memenuhi syarat formil, termasuk minimal dua alat bukti yang sah. Hakim telah memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku. Dengan ditolaknya permohonan, maka putusan tersebut bersifat final and binding (mengikat) sejak dibacakan," tutur Felix dalam keterangannya, Selasa, (30/9/2025).
Ia menekankan praperadilan tidak berwenang menilai apakah pemohon bersalah atau tidak. Hal itu, lanjutnya, akan menjadi ranah pemeriksaan dalam sidang pokok perkara di pengadilan.
Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya aksi protes dari sekelompok massa yang tidak puas atas hasil putusan praperadilan tersebut.
Sementara itu, Muhammad K. Pratama, S.H., yang turut hadir dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Rote Ndao tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Situasi di pengadilan tetap kondusif dan pelayanan berjalan normal seperti biasa," ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara praperadilan, yang menguji legalitas penetapan tersangka, dengan sidang pokok perkara, yang membuktikan materiil kasus secara menyeluruh. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.