NTT Terkini
Tertibkan Pengelolaan Dokumen, 55 Ribu Arsip Dimusnahkan Imigrasi Kupang
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kupang memusnahkan arsip inaktif
- Pemusnahaan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan efisien
POS-KUPANG.COM - Sebanyak 55.967 berkas arsip inaktif dimusnahkan Kantor Imigrasi Kupang, Kamis (6/11/2025) lalu. Arsip yang dimusnahkan meliputi dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) serta arsip izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) dengan rentang waktu dari tahun 2001 hingga 2015.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut menjadi tanggung jawab imigrasi dalam memastikan pengelolaan arsip yang lebih efisien dan tertib.
“Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan setiap arsip dikelola sesuai jadwal retensi dan ketentuan hukum yang berlaku. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, atau historis harus dimusnahkan agar pengelolaan kearsipan lebih efisien dan tertib,” jelas Nanang.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi, melalui tahapan penilaian dan verifikasi yang ketat.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas melalui Arsiparis Biro Umum Setjen Kemenimipas, Andri Satriaji menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut.
Baca juga: Delegasi Kementerian Luar Negeri Timor Leste Audiensi ke Imigrasi Kupang, Bahas Isu Perbatasan
“Kami selaku instansi pembina mengapresiasi Imigrasi Kupang yang menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.
Kegiatan retensi ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kupang dalam mendukung transformasi digital dan terus menjaga tata kelola administrasi yang profesional, efisien, dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini juga dihadiri pejabat struktural, saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta saksi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Pemkab dan DPRD Malaka Apresiasi Aksi Cepat PLN Pulihkan PLTU Timor Unit 2 |
|
|---|
| Jawa Timur Siap Investasi ke NTT, Forum Misi Dagang Buka Peluang Rp 200 Miliar |
|
|---|
| Masyarakat Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda NTT: Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Wagub NTT Sebut Sisi Positif Pemangkasan TKD Oleh Pempus |
|
|---|
| BMKG NTT Minta Warga Waspada Dampak Petir Saat Musim Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/55967-berkas-arsip-inaktif-dimusnahkan-Kantor-Imigrasi-Kupang-Kamis-6112025-lalu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.