Sidang Kasus Prada Lucky
Dilarang Tampil di Podcast, Ayah Prada Lucky Namo: Saya Hanya Cari Keadilan
Ayah almarhum Prada Lucky Namo, Christian Namo menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan.
Ringkasan Berita:
- Batal podcast dengan Deny Sumargo
- Rencana bahas perkembangan kasus Prada Lucky Namo
- Minta perlindugan ke LPSK
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda (Peltu) Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer dalam menyuarakan kebenaran terkait kasus kematian anaknya.
Ia hanya ingin memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.
“Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya, dan memang saya tidak dipanggil,” ujar Christian, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, seharusnya hari ini ia dijadwalkan hadir dalam podcast yang dipandu oleh Deny Sumargo untuk membahas perkembangan kasus Prada Lucky.
Namun rencana itu batal setelah Komandan Korem (Danrem) disebut tidak memberikan izin tanpa alasan jelas.
“Tim Deny Sumargo sudah kirim surat agar saya bisa berangkat, tapi tidak direspons. Saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta,” ujar Christian.
Ia menambahkan, istrinya yang juga ibu dari almarhum Prada Lucky sempat ditahan agar tidak berangkat ke Jakarta untuk membahas kasus tersebut.
Namun berkat pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, sang istri akhirnya bisa berangkat hari ini.
“Saya hanya ingin kebenaran. Kalau ada yang bilang saya tidak percaya (pada institusi), saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujarnya.
Christian berharap, kasus kematian Prada Lucky segera menemukan titik terang dan para pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Saya ingin keadilan dan kebenaran. Anak saya mati karena dianiaya. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Christian.
Di sisi lain, muncul kembali isu lama yang menyeret nama Pelda Christian terkait dugaan memiliki istri lain pada tahun 2018.
Berdasarkan press conference yang dikirim oleh Christian Namo kepada POS-KUPANG pihak kuasa hukum dan keluarga menerangkan akan menempuh langkah hukum dengan beberapa tahap.
Tahap pertama melaporkan secara resmi kepada Komnas HAM RI duhaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus ini.
Tahap kedua meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologi kepada LPSK bagi keluarga korban.
Ketiga, mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada Danrem, atas pernyataan publik yang merugikan keluarga korban.
Keempat, menempuh langkah hukum administratif dan pidana bila ditemukan unsur pelanggaran kode etik, pencemaran nama baik, atau penyalahgunaan wewenang.
Kami tidak akan diam ketika kehormatan keluarga korban direndahkan.
"Keadilan bagi Prada Lucky adalah amanah hukum, moral, dan nurani bangsa," ungkapnya.
Lusi Namo, anak dari Christian Namoan Sepriana Paulina Mirpey mengungkapkan laporan tentang dugaan tersebut sudah pernah disampaikan ke pihak kesatuan sejak tujuh tahun lalu, namun tidak pernah direspons.
“Saya dan mama sudah lapor dari tahun 2018, tapi tidak pernah ditanggapi. Kami juga kaget kenapa baru sekarang kasus itu diungkit, padahal mama sudah lama tidak melapor lagi,” ujar Lusi.
Munculnya kembali kasus lama tersebut dinilai keluarga sebagai upaya untuk menekan perjuangan Christian yang kini tengah menuntut keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky. (iar)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
| Danrem 161/Wira Sakti Terima Laporan Pelanggaran Pelda Cherstian Namo dari Kodim Rote Ndao |
|
|---|
| Aktivis PIAR NTT Sebut Pasal untuk 22 Anggota TNI Terlalu Ringan, Harusnya Dijerat Pasal Pembunuhan |
|
|---|
| Bantah Langgar Disiplin, Ayah Lucky Tegaskan Tak Pernah Dapat Pemberitahuan Sejak Anaknya Meninggal |
|
|---|
| Saksi ke-11 Ungkap Kesaksian Mengejutkan Soal Penyiksaan ke Prada Lucky dan Prada Richard |
|
|---|
| Pratu Nong Brian Semi Tertunduk Lemas Saat Dengar Kesaksian Dokter RSUD Aeramo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ayah-Almarhum-Prada-Lucky-Namo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.