Sidang Kasus Prada Lucky
Sidang Prada Lucky Namo, Hukuman Fisik Terhadap Almarhum Dimulai Setelah Apel Malam 27 Juli 2025
Setelah apel dan pengecekan telepon genggam, saksi melihat adanya penindakan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh Danki Kompi A
Tanpa perintah, saksi menuju ke rumah mama angkat tersebut dan melihat Dansi Intel Thomas Awi serta Sertu Danil sudah berada di lokasi. Prada Lucky kemudian dibawa kembali ke Staf Intel sekitar pukul 12.00 Wita.
Setibanya di Staf Intel, saksi melihat Pratu Alan dan Dansi Intel melakukan interogasi terhadap Prada Lucky, sebelum terdakwa datang dan menanyakan alasan korban melarikan diri.
Baca juga: Komandan Kompi Lettu Faisal Lihat Prada Lucky Namo Disiksa dan Dicambuk
Dalam proses itu, saksi menyebut Pratu Abner mencambuk Prada Lucky di bahu sebanyak tiga kali menggunakan selang berwarna biru, yang dikatakannya lebih panjang dari selang yang digunakan pada malam sebelumnya.
Selama perawatan di rumah sakit, saksi sempat menjaga Prada Lucky dan mendengar korban mengeluhkan tubuhnya terasa sakit.
Ia juga melihat luka-luka bekas cambukan di lengan korban. Saksi mengatakan, selama perawatan tidak ada atasan yang menjenguk, kecuali dirinya dan Pratu Alan yang datang menjenguk pada 5 Agustus 2025 bersama terdakwa Lettu Ahmad Faisal, sehari sebelum Prada Lucky meninggal dunia.
Saksi menegaskan, alat yang digunakan untuk memukul Prada Lucky adalah selang berwarna biru. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pratu-Petrus-Kanisius-Wae-yang-dihadirkan-sebagai-saksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.