Manggarai Timur Terkini

Tegas, Tim Gabungan Eliminasi 20 Ekor Anjing Liar di Wejang Mawe

Tim gabungan berhasil mengeliminasi sebanyak 20 ekor anjing liar yang tidak diikat di Desa Wejang Mawe, Kecamatan Lamba Leda Timur

POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
TIM GABUNGAN- Tim gabungan yang dipimpin Sekertaris Camat Lamba Leda Timur Ferdi Meor bersama Kepala Desa Wejang Mawe, Raymundus Sali dan petugas sedang melakukan penertiban HPR jenis anjing di Kampung Uwu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Tim gabungan berhasil mengeliminasi sebanyak 20 ekor anjing liar yang tidak diikat di Desa Wejang Mawe, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim). 

Camat Lamba Leda Timur, Rikardus Ronaldo Yasmin menerangkan, eliminasi terhadap hewan penular rabies (HPR) jenis anjing ini dilakukan sesuai instruksi Bupati Matim.

Hal ini dilakukan menyusul kasus meninggal dunia, SB (38), warga Kampung Uwu, Desa Wejang Mawe, Sabtu (25/10/2025) lalu karena positif rabies.

Pasca kasus kematian itu, Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Timur bersama Pemerintah Desa Wejang Mawe, dan tim gabungan lintas sektor termasuk TNI/Polri yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan operasi penertiban dan eliminasi hewan penular rabies di Dusun Uwu dan Dusun Ndilek, Desa Wejang Mawe. 

Baca juga: Cegah Rabies, Pemkab Manggarai Timur akan Eliminasi Anjing Liar di Wejang Mawe

Operasi penertiban itu berlangsung selama dua hari sejak tanggal 28 dan 29 Oktober 2025. Dalam operasi itu sebanyak 20 ekor anjing liar yang dieliminasi.  Rinciannya, 17 ekor anjing dieliminasi Selasa (28/10), kemudian Rabu (29/10) sebanyak tiga HPR jenis anjing.

“Hari kedua berkurang karena banyak anjing yang sudah dikandangkan atau pun diikat oleh pemiliknya," terang Aldo Yasmin. 

Aldo juga menerangkan, anjing yang berhasil dieliminasi sampel darah dan otaknya diambil petugas dari Dinas Peternakan untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan positif atau negatif rabiesnya anjing tersebut. 

Aldo juga mengimbau kepada masyarakat agar jika ada gigitan anjing baik anjing peliharan sendiri wajib di suntik vaksin anti rabies. Selain itu, warga juga wajib tertibkan HPR dengan dikandangkan atau diikat guna menekan kasus rabies. (rob) 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved