NTT Terkini
Pelaporan Pelanggaran Pemilu di NTT Rendah, Ignas Jani Gagas Inovasi "Sahabat Bawaslu"
Mereka menyiapkan informasi dan proses untuk diakses oleh publik yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih rendah. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, hasil temuan pelanggaran oleh Bawaslu tercatat lebih banyak dari pelaporan masyarakat.
Sekretaris Bawaslu NTT, Ignas Jani, S.Ip.,M.Ap mengatakan dari total 100 pelanggaran Pemilu, laporan masyarakat hanya berjumlah 36 laporan sementara temuan berjumlah 54. Demikian juga untuk pelanggaran Pilkada, laporan masyarakat hanya berjumlah 49 sementara temuan Bawaslu berjumlah 61.
Ignas menyebut hal itu disebabkan karena sejumlah faktor seperti masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pelaporan, keterbatasan akses informasi dan fasilitas pelaporan terutama di wilayah terpencil, masih rendahnya kesadaran masyarakat serta adanya rasa takut karena intimidasi.
Dia mengatakan, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat (publik) dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada itu juga menjadi satu dari lima masalah yang dipetakan Bawaslu di NTT.
Baca juga: Nonato Sarmento Minta Bawaslu Diberi Kritik Tajam Sebagai Vitamin
Empat masalah lainnya yakni belum optimalnya pembagian peran komisioner dan sekretariat sebagai supporting system menuju tata kelola Bawaslu yang profesional, berintegritas dan harmonis, rendahnya disiplin kerja ASN, rendahnya partisipasi pemilih dan belum efektifnya pengawasan netralitas ASN.
Ignas menyebut sejatinya Bawaslu telah memiliki sistem pelaporan yang dijalankan melalui Aplikasi Sigap Lapor, namun aplikasi tersebut hanya bisa diinput oleh petugas Bawaslu dan bukan langsung ditujukan pada masyarakat yang melakukan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Karena itu, pihaknya menggagas sistem pelaporan sederhana yang langsung bisa diakses masyarakat melalui Kanal Sahabat Bawaslu. Kanal tersebut dapat diakses masyarakat secara lebih mudah melalui aplikasi WhatsApp.
"Kita perkuat mekanisme proses pelaporan dugaan pelanggaran dengan merancang aplikasi sederhana yakni Sahabat Bawaslu. Aplikasi ini menjadi sarana informasi bagi publik hanya menggunakan WhatsApp," ungkap Ignas Jani.
Pihaknya, kata Ignas, menyiapkan informasi dan proses untuk diakses oleh publik yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
"Kita konfirmasi di Bawaslu, bahwa di seluruh Indonesia belum ada seperti ini. Ini kemudian diharapkan bisa kita pertanggungjawabkan dan implementasikan," kata Ignas.
Ini menjadi salah satu tugas pokok Bawaslu yang sejalan dengan misi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu
Adapun Kanal Sahabat Bawaslu tersebut, kata Ignas, juga merupakan bentuk dukungan terhadap proses pengawasan Pemilu dan Pilkada, sekaligus menjadi bentuk inovasi proyek perubahan yang disyaratkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II Angkatan XXIII tahun 2025.
Pelatih Kepemimpinan Nasional
Ignas mengaku saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan XXIII tahun 2025 yang dilaksanakan di BPSDM Provinsi Jawa Barat.
"Kami ada 61 pejabat tinggi pratama kementerian lembaga dan pemerintah daerah dari seluruh provinsi dipanggil oleh LAN RI untuk latihan kepemimpinan nasional tingkat 2. PKN ini sudah dimulai 15 Juli dan akan berakhir 21 November 2025 mendatang," ungkap Ignas.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.