NTT Terkini
Polda NTT Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Tiga Wilayah di Flores
Saat itu, tim mendapatkan pada beberapa kios dan toko yang masih memperdagangkan rokok (yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dir Reskrimsus Polda NTT dan Kabid Humas saat menyampaikan pengungkapan rokok ilegal kepada awak media di Lobbi Bidhumas Polda NTT.
Pasal tersebut menyebutkan "Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri" sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000".
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan "Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri". (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait:#NTT Terkini
| Gubernur NTT Melki Laka Lena Harapkan APIP Tampil sebagai Motor Integritas dan Kualitas |
|
|---|
| Festival Pangan Se-Daratan Flores-Lembata Bakal Digelar di Ende, Angkat Potensi Pangan Lokal |
|
|---|
| Peringati Sumpah Pemuda, PMKRI Kupang Demo di Mapolda NTT, Ini 7 Tuntutan Mereka |
|
|---|
| 55 Pegawai P3K Dilantik, Direktur PNK Ajak Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Profesionalisme |
|
|---|
| Setetes Harapan untuk Nubahaeraka: PLN Hadirkan Akses Air Bersih di Momen HLN ke-80 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.