NTT Terkini

Polda NTT Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Tiga Wilayah di Flores

Saat itu, tim mendapatkan pada beberapa kios dan toko yang masih memperdagangkan rokok (yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dir Reskrimsus Polda NTT dan Kabid Humas saat menyampaikan pengungkapan rokok ilegal kepada awak media di Lobbi Bidhumas Polda NTT. 

Pasal tersebut menyebutkan "Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri" sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Pasal 24 ayat (1) menyebutkan "Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri". (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved