Sidang Kasus Prada Lucky
Ayah Prada Lucky: Anak Saya Meninggal Bukan Karena Pembinaan, Tapi Penyiksaan dan Pembunuhan
Dirinya memahami bahwa dalam sistem pembinaan militer terdapat tahapan yang jelas dan tidak boleh dilanggar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Chrestian Namo, menegaskan bahwa kematian putranya bukan disebabkan oleh proses pembinaan militer, melainkan akibat tindakan penyiksaan yang telah melampaui batas kemanusiaan serta melanggar aturan dalam institusi TNI.
Dalam keterangannya usai mengikuti persidangan lanjutan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/10/2025), Chrestian yang merupakan mantan pelatih itu mengaku kecewa dan marah atas perlakuan para senior terhadap anaknya.
Ia menyebut, sebagai mantan pelatih, dirinya memahami bahwa dalam sistem pembinaan militer terdapat tahapan yang jelas dan tidak boleh dilanggar.
“Kalau anggota melakukan kesalahan, tahap pertama itu teguran. Kalau masih melanggar, baru ada hukuman fisik seperti lari atau push-up untuk meningkatkan fisik. Dan kalau masih melanggar lagi, baru masuk ke sanksi administrasi, bahkan bisa ke jalur hukum. Bukan seperti anak saya yang dibantai dan dibunuh,” tegasnya.
Baca juga: Suasana Persidangan Terbuka Kasus Kematian Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang
Terkait keputusan keluarga yang menolak otopsi pada awal kematian Prada Lucky, Chrestian menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan ibunda almarhum.
Ia menilai bukti fisik yang ditemukan di tubuh anaknya sudah cukup menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berat.
“Saya sudah lihat langsung tubuh anak saya penuh luka. Saya juga punya rekaman kondisi tubuhnya. Karena itu, saya menuruti permintaan ibu almarhum untuk tidak melakukan otopsi saat itu,” ujarnya.
Namun, Chrestian menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, keluarga akan meminta agar otopsi dilakukan ulang dengan melibatkan pihak yang netral.
"Apabila hukuman tidak sesuai permintaan saya, yaitu hukuman mati dan pemecatan bagi pelaku, maka saya akan melaksanakan otopsi. Tapi saya minta dokter yang netral," ungkapnya.
Chrestian juga menyoroti pernyataan para terdakwa yang diduga mencoba mengalihkan kasus dengan menuduh almarhum sebagai pelaku penyimpangan seksual. Ia menyatakan siap menghadapi hal tersebut di persidangan.
“Mereka bilang anak saya meninggal karena dicurigai LGBT. Saya akan tanya nanti di pengadilan, buktinya di mana? Kalau tidak bisa buktikan, berarti itu fitnah,” kata Chrestian dengan nada tegas.
Persidangan kasus kematian Prada Lucky akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan adil dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sidang Perdana
Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Namo diwarnai suasana haru. Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, atau yang akrab disapa Mama Epy, tak kuasa menahan air mata ketika melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.
Mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice For Prada Lucky C.S. Namo", Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto sang anak.
Tangisnya pecah, air mata terus mengalir di pipi, tangannya yang menggenggam selembar tisu tak henti mengusap matanya.
Sidang perdana tersebut teregister dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas: Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H dengan hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Adapun Panitera sidang adalah Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., dan Oditur (penuntut militer) adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han), yang menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM.
Orang tua korban menyampaikan kesaksian penuh haru dan meminta agar seluruh pelaku dipecat dari dinas militer serta pelaku utama dijatuhi hukuman mati.
Dalam kesaksiannya, Serda Kristian Namo, ayah almarhum Prada Lucky, menuturkan bahwa ia pertama kali menerima informasi dari Dansi Intel bahwa anaknya kabur dari batalyon.
Namun tak lama kemudian, ia mendapat kabar dari pihak rumah sakit bahwa anaknya dalam kondisi kritis.
"Pada tanggal 3 Agustus 2025, perawat menghubungi istri saya. Saat saya tiba di rumah sakit sekitar tanggal 6 sekitar pukul 11.00 WITA, Lucky masih berjuang. Tapi sekitar pukul 11.25 WITA, ia menghembuskan napas terakhir," ujar Kristian.
Ia juga menceritakan bahwa peti jenazah anaknya sempat diganti karena ukuran sebelumnya terlalu kecil.
Menurutnya, sebelum meninggal, almarhum sempat melakukan video call dengan kedua orang tuanya dan menunjukkan luka-luka di tubuhnya.
"Waktu itu dia tunjukkan bekas luka di paha, kaki, dan punggung. Di rusuk kiri dan kanan ada memar, di belakang punggung luka besar dan dalam. Di kepala dan telinga juga ada luka," ungkapnya.
Kristian menambahkan bahwa handphone milik anaknya ditahan oleh satuan, dan almarhum sempat dirawat oleh ibu angkatnya bernama Iren sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dalam akhir kesaksiannya, Kristian meminta agar para pelaku dihukum berat.
"Saya kecewa dengan perbuatan para pelaku, anak saya diperlakukan tidak manusiawi hingga meninggal dunia dan juga mereka sudah merusak nama institusi. Saya minta agar mereka dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Untuk pelaku utama, saya minta dijatuhi hukuman mati," tegasnya di depan majelis hakim.
Ibu almarhum, juga memberikan kesaksian. Ia mengaku anaknya sempat dipukul oleh Dansi Intel saat proses pencarian.
Menurutnya, sang anak meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah dirawat sejak tanggal 2 Agustus di rumah sakit.
"Dokter mengatakan pada malam tanggal 5 Agustus bahwa Lucky sudah mengalami gagal ginjal dan paru-parunya penuh cairan," ujarnya sambil menahan tangis.
Sepriana pun mengulangi permintaan serupa kepada majelis hakim agar seluruh pelaku mendapat hukuman berat.
"Kami berharap semua pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya, dan pelaku utama dihukum mati," tuturnya. (ria/rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.