Vonis eks Kapolres Ngada
Keadilan Belum Maksimal: Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun, Korban Eksploitasi Jadi Terpidana
Hal berikut adalah terkait adanya eksklusi penerapan tuntutan hukum dengan melepaskan fajar dari tuntutan sebagai pelaku TPPO perlu dipersoalkan lagi.
Fani adalah representasi perempuan muda yang rentan, yang seharusnya dilindungi dan direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara dengan hukuman berat.
Ia terperangkap dalam lingkaran kekerasan dan eksploitasi.
"Kami mendesak agar tim kuasa hukum Fani menyatakan Banding untuk memperjuangkan keadilan baginya, agar statusnya sebagai korban eksploitasi diakui sepenuhnya dan hukumannya ditinjau ulang," ujar Pdt. Mery.
Sere Aba, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT), menambahkan, "Perempuan Diaspora NTT sangat terpukul. Kami mendesak agar kasus ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum di NTT untuk merefleksikan kembali komitmen perlindungan. Restitusi adalah hak korban, dan harus dipastikan terpenuhi.
Baca juga: Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada
Pelaku tidak menunjukkan penyesalan, ini menjadi hal yang memberatkan dan selayaknya hukumannya dimaksimalkan."
"Kami tentu mengajak semua elemen untuk terus mengontrol dan mengawasi proses banding, kasasi dan PK agar tidak menjadi ajang untuk mengurangi hukuman bagi terdakwa. Mewakili masyarakat sipil menghimbau para hakim yg akan memutuskan kasus ini di level banding, kasasi maupun PK untuk memaksimalkan hukuman bagi terdakwa,” pungkasnya.
Tuntutan APPA NTT:
Mendesak JPU untuk Banding agar vonis AKBP Fajar dapat dinaikkan menjadi hukuman maksimal yang lebih setimpal, sesuai dengan tuntutan awal dan mempertimbangkan penerapan ultra petita.
Mendesak penasehat hukum S.H.D.R. alias Fani untuk menyatakan Banding dan memperjuangkan pengakuan Fani sebagai korban eksploitasi anak, serta meninjau ulang hukuman penjara 11 tahun yang dinilai terlalu berat bagi seseorang yang berada dalam posisi rentan.
Memastikan pembayaran Restitusi kepada korban anak dipenuhi sepenuhnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemulihan trauma.
Mendorong Polri melakukan reformasi internal dan pengawasan yang ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fajar.jpg)