TOPIK
Vonis eks Kapolres Ngada
-
Hal berikut adalah terkait adanya eksklusi penerapan tuntutan hukum dengan melepaskan fajar dari tuntutan sebagai pelaku TPPO perlu dipersoalkan lagi.
-
Menurutnya, putusan terhadap eks Kapolres Ngada kali ini menjadi contoh pelaksanaan hukum yang transparan dan dapat diakses publik.
-
Fery menegaskan, sebagai Ketua Pengadilan, ia tidak dapat memberikan komentar maupun mengintervensi putusan hakim dalam kasus tersebut.
-
Ia menambahkan, keputusan untuk menempuh upaya hukum akan dibahas bersama seluruh anggota tim jaksa yang menangani perkara tersebut.
-
Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025) siang.
-
Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
-
Sadam menilai, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan alarm bahaya bagi masyarakat dan negara.
-
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025), dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata