AKBPDFajar Lukman Divonis
Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kota Kupang menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap AKBP Fajar Lukman
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kota Kupang menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada hari ini, Selasa (21/10/2025).
AKBP Fajar Lukman terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Apabila sidang berjalan sesuai rencana maka publik dapat mengetahui vonis AKBP Fajar Lukman ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, AKBP Fajar Lukman dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Kota Kupang, Senin (22/9). Hadir tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH, Samsu Jusnan Efendi Banu, SH, dan Sunoto, SH, MH.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif) terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan.
Selain dituntut 20 tahun penjara, eks Kapolres Ngada ini juga didenda sebesar Rp 5 Miliar, subs 1,4 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut adanya restitusi dari eks Kapolres Ngada Fajar Lukman untuk ketiga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 359.162.000 dan subsider 4 tahun.
Rinciannya, korban IS Rp 34.645.000, korban MAN Rp 159.416.000 dan lorban WAF Rp 165.101.000.
Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang-barang milik korban dikembalikan.
JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman. Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru mencoreng nama baik institusi dan merusak citra Polri. Tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik serta mencederai program pemerintah dalam perlindungan anak.
Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kota Kupang
vonis AKBP Fajar Lukman
POS-KUPANG.COM
PN Kota Kupang
eks Kapolres Ngada
vonis eks Kapolres Ngada
| Daftar Harga HP Realme April 2026 Terbaru, Termurah Rp 1 Jutaan |
|
|---|
| Gubernur NTT Pimpin Gelar Apel Kendaraan Dinas Tahap Dua Lingkup Pemprov |
|
|---|
| Kabur ke Kupang Usai Tikam Remaja di Atambua, Tiga Pelaku Diringkus Tim Resmob Polda NTT |
|
|---|
| Viral Aksi Anggota Lantas Kempeskan Ban Sepeda Motor di Ruteng, Kasat Lantas Buka Suara |
|
|---|
| Jumat Berkah! Inilah 5 Zodiak Paling Beruntung 17 April 2026: Rezeki Leo Melimpah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/FAJAR-LUKMAN-10.jpg)