TTU Terkini

Usut Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana BOS dan Dana DAK SLB Benpasi, Jaksa Geledah Dua Lokasi

pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS tahun 2018 sampai tahun 2023 dan Dana DAK tahun 2022 pada SLB Benpasi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
TIM KEJARI- Tim Kejari TTU saat melakukan penggeledahan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana BOS tahun 2018 sampai tahun 2023 dan Dana DAK tahun 2022 pada SLB Benpasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan pada dua lokasi dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS tahun 2018 sampai tahun 2023 dan Dana DAK tahun 2022 pada SLB Benpasi.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, S.H, Jaksa Penyidik, dan Staf bidang Tindak Pidana Khusus beserta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Mereka melakukan penggeledahan di SLB Benpasi dan di rumah pribadi Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makalita, yang terletak di RT 007, RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam pernyataannya Kajari TTU, Firman Setiawan melalui Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H mengatakan, penggeledahan pada sejumlah lokasi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan pengusutan perkara tersebut.

Menurutnya, proses Penggeledahan tersebut dilaksanakan usai Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Ini Penjelasan Kasie Pidsus Kejari TTU 

Ia menjelaskan, titik pertama penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makalita, yang terletak di RT 007, RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penggeledahan dilanjutkan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja, Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia menerangkan, Tim Kejaksaan Negeri TTU berhasil menyita sejumlah kotak berisi dokumen yang berkaitan pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Dana DAK tahun 2022. Saat ini, pengelolaan dua pos anggaran tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Jaksa pada Kejari TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni pihak sekolah, penyedia, orang tua dari siswa penerima beasiswa ihwal pengusutan dugaan korupsi pada SLB Benpasi. Selain itu Kejari TTU sedang mengumpulkan dokumen serta menanti print out rekening koran dari perbankan.

Dalam rekening koran tersebut akan diketahui alur dalam hal ini penerimaan dan pengeluaran dana. Sejauh ini Kejari TTU masih mendalami aliran dana yang dicairkan sejak tahun 2018 sampai tahun 2023. 

Baca juga: Selidiki Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020, Kejari TTU Sasar 112 Sekolah 

Jaksa juga menemukan terdapat pengembalian sisa uang tahun 2023 sebesar Rp. 186 juta lebih. Dana tersebut merupakan Dana BOS tahun kedua yang tidak terpakai. Hal lainnya sedang didalami sambil menanti print out rekening koran dari pihak perbankan.

Pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. 

Saksi-saksi tersebut yakni pihak sekolah maupun pihak-pihak yang ada di dalam SPJ yang dibuat pihak sekolah. Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.(bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved