Liputan Khusus

LIPSUS: Suster Laurentina dan Pdt Emi Sahertian Geram dan Muak Dengar Fakta Sidang

Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, mengatakan jijik, muak dan hampir muntah mendengarkan fakta persidangan

|
POS-KUPANG.COM/HO
SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI (kanan) bersama Pendeta Dessy Rondo Efendi (kiri) dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). 

Kemudian terdakwa meninggalkan keduanya di dalam kamar. Saat itulah Fajar diketahui mendekati anak korban kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga korban mengeluh kemaluannya sakit. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban diketahui telah dilecehkan.

Hakim membenarkan seluruh unsur dalam dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut tuduhan ini terbukti sah dan meyakinkan. 

Fani sebagai terdakwa sejak awal sudah tahu niat jahat Fajar terhadap korban anak dan tahu perbuatan asusila akan menimpa korban anak ini. Majelis tidak setuju terhadap pembelaan Fani yang tak mengetahui Fajar akan melalukan asusila terhadap korban anak.

"Terdakwa sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa Fajar kemudian diminta membawa anak SD sementara terdakwa mengetahui Fajar memiliki ketertarikan terhadap anak-anak," bacanya lagi.  

Suasana haru bercampur gembira dan riuh rendah menyelimuti depan Gedung Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, usai terdakwa Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani divonis 11 tahun penjara.

Pantauan Pos Kupang massa aksi dari aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas & Rentan NTT) dan APPA NTT serta Cipayung Plus ikut mengawal proses sidang  tersebut.

Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan

Saat sidang dengan agenda vonis dibacakan di ruang sidang, massa aksi terus melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Ketua PN Kupang, Fery Hanyanta, SH, ikut memantau massa aksi dari dalam halaman Kantor itu. Dia meminta massa aksi berorasi di dalam halaman pengadilan, namun massa menolaknya.

Begitu putusan dibacakan majelis hakim, massa aksi langsung membakar sebuah ban di jalan raya depan Kantor PN Kupang. Api yang menyala itu menjadi symbol semangat perjuangan SAKSIMINOR, Cipayung Plus dan APPA NTT, yang tak pernah padam untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap permpuan dan anak. (vel/uan/sisco/rita/yona)

 
*Tujuh Hari untuk Pikir-pikir 

Ahmad Bumi, SH, Kuasa hukum mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap kliennya.

Ahmad mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun masih akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan langkah banding.

”Keputusannya kita hormati, tadi kita sudah katakan, akan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah banding atau tidak," kata Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi 6
Akhmad Bumi, SH, Pengacara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman

 

Ditanya komentanya terkait seluruh pledoi penasihat hukum ditolak majelis hakim, Akhmad mengatakan, pihaknya ada satu  pandangan.

"Dengan persidangan yang sama-sama kita dengar ada satu ruang bahwa seolah ruangnya kita berikan sebesar-besarnya kepada anak untuk melakukan seperti yang kita dengar di putusan tadi.  Menjual diri melalui michat. Seharusnya anak itu kalau kita pandang sebagia pelaku kan bisa dibina di LP anak, sesuai UU peradilan pidana anak. Tapi itu tidak diatur, semuanya kita pandang sebagai korban. Jadi ruang itu diberikan oleh hukum melalui putusan itu. Ini menjadi salah satu pandangan. Saya pikir semua pihak untuk memikirkan hal itu," jelas Akhmad.  

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved