Liputan Khusus
LIPSUS: Suster Laurentina dan Pdt Emi Sahertian Geram dan Muak Dengar Fakta Sidang
Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, mengatakan jijik, muak dan hampir muntah mendengarkan fakta persidangan
Kemudian terdakwa meninggalkan keduanya di dalam kamar. Saat itulah Fajar diketahui mendekati anak korban kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga korban mengeluh kemaluannya sakit. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban diketahui telah dilecehkan.
Hakim membenarkan seluruh unsur dalam dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut tuduhan ini terbukti sah dan meyakinkan.
Fani sebagai terdakwa sejak awal sudah tahu niat jahat Fajar terhadap korban anak dan tahu perbuatan asusila akan menimpa korban anak ini. Majelis tidak setuju terhadap pembelaan Fani yang tak mengetahui Fajar akan melalukan asusila terhadap korban anak.
"Terdakwa sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa Fajar kemudian diminta membawa anak SD sementara terdakwa mengetahui Fajar memiliki ketertarikan terhadap anak-anak," bacanya lagi.
Suasana haru bercampur gembira dan riuh rendah menyelimuti depan Gedung Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, usai terdakwa Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani divonis 11 tahun penjara.
Pantauan Pos Kupang massa aksi dari aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas & Rentan NTT) dan APPA NTT serta Cipayung Plus ikut mengawal proses sidang tersebut.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Saat sidang dengan agenda vonis dibacakan di ruang sidang, massa aksi terus melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Ketua PN Kupang, Fery Hanyanta, SH, ikut memantau massa aksi dari dalam halaman Kantor itu. Dia meminta massa aksi berorasi di dalam halaman pengadilan, namun massa menolaknya.
Begitu putusan dibacakan majelis hakim, massa aksi langsung membakar sebuah ban di jalan raya depan Kantor PN Kupang. Api yang menyala itu menjadi symbol semangat perjuangan SAKSIMINOR, Cipayung Plus dan APPA NTT, yang tak pernah padam untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap permpuan dan anak. (vel/uan/sisco/rita/yona)
*Tujuh Hari untuk Pikir-pikir
Ahmad Bumi, SH, Kuasa hukum mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap kliennya.
Ahmad mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun masih akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan langkah banding.
”Keputusannya kita hormati, tadi kita sudah katakan, akan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah banding atau tidak," kata Akhmad Bumi.
Ditanya komentanya terkait seluruh pledoi penasihat hukum ditolak majelis hakim, Akhmad mengatakan, pihaknya ada satu pandangan.
"Dengan persidangan yang sama-sama kita dengar ada satu ruang bahwa seolah ruangnya kita berikan sebesar-besarnya kepada anak untuk melakukan seperti yang kita dengar di putusan tadi. Menjual diri melalui michat. Seharusnya anak itu kalau kita pandang sebagia pelaku kan bisa dibina di LP anak, sesuai UU peradilan pidana anak. Tapi itu tidak diatur, semuanya kita pandang sebagai korban. Jadi ruang itu diberikan oleh hukum melalui putusan itu. Ini menjadi salah satu pandangan. Saya pikir semua pihak untuk memikirkan hal itu," jelas Akhmad.
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Fani
Suster Laurentina
Pendeta Emi Sahertian
POS-KUPANG.COM
Lipsus
Meaningful
Eksklusif
| LIPSUS: OPD Kelola Dana Rp 15 Juta Setahun, Efek Pemangkasan Dana TKD |
|
|---|
| LIPSUS: Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas , Sama-sama Mabuk di Acara Keluarga |
|
|---|
| LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
|
|---|
| LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai |
|
|---|
| LIPSUS: Prada Lucky Teriak Kesakitan, Dipukul dengan Selang dan Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pendeta-dan-suster.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.