Liputan Khusus

LIPSUS: Suster Laurentina dan Pdt Emi Sahertian Geram dan Muak Dengar Fakta Sidang

Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, mengatakan jijik, muak dan hampir muntah mendengarkan fakta persidangan

|
POS-KUPANG.COM/HO
SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI (kanan) bersama Pendeta Dessy Rondo Efendi (kiri) dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). 

Akhmad juga mengatakan, tim pengacara akan melihat dulu fakta dalam putusan majelis hakim tersebut. “Soal putusan itu, kami hormati. Tapi kami akan lihat dulu fakta yang tertulis dalam putusan tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Akhmad Bumi: Biarkan Majelis Hakim yang Menimbang dan Memutuskan Berdasar Fakta

Menurut Akhmad, sejumlah pertimbangan yang telah diajukan dalam pledoi (nota pembelaan) sebelumnya juga telah diakomodasi sebagian oleh majelis hakim, termasuk soal pemberian restitusi kepada korban.

Akhmad menyoroti bahwa dalam perkara ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk melihat posisi anak-anak dalam kasus kekerasan seksual secara utuh, bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan.

“Majelis tadi sudah memberikan pertimbangan bahwa hukum memberikan ruang kepada anak-anak. Dalam perspektif hukum, anak yang terlibat dalam perkara seperti ini tidak dipandang sebagai pelaku, tapi korban yang harus dibina,” jelasnya.

Ahmad menjelaskan, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tiga posisi anak dalam hukum pidana, yakni sebagai pelaku, korban, atau saksi. Karena itu, langkah pembinaan dan pemulihan anak harus dijalankan secara proporsional.

Baca juga: Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan

 “Kami melihat perlu ada ruang pembinaan yang sesuai, misalnya di lembaga pembinaan anak, bukan hanya pemulihan psikis di Dinas Sosial. Itu mungkin pilihan hukum yang bisa dipertimbangkan ke depan,” katanya. 

Hal senada disampaikan Vellyn Thya, tim pengacara terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani , ditemui Pos Kupang, usai vonis  hakim di PN Kupang. 

Vellyn mengatakan, mereka punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. “Masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir, banding atau tidak,” kata Vellyn singkat. (uan/vel)
 

*Ketua PN KUpang Minta SAKSIMINOR Kawal Terus 

KETUA Pengadilan (PN) Kelas 1A Kupang, Fery Haryanta, SH, turut mendampingi SAKSIMINOR sejak awal massa aksi tiba di PN Kupang. Massa aksi menggelar aksinya di depan Kantor PN Kupang, sedangkan Fery melihat kegiatan itu dari dalam halaman pengadilan. 

Fery meminta massa aksi masuk, namun ditolak. Fery berdiri di sana ditemani sejumlah staf pengadilan dan polisi hingga putusan majelis hakim selesai dibacakan.

Usai vonis hakim terhadap eks Kapolres Nafa dibacakan, massa SAKSIMINOR meminta Fery ikut bergabung dalam jumpa pers. Fery diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya atas aksi SAKSIMINOR selama ini. 

Kepada massa aksi SAKSIMINOR, Fery mengucapkan terima kasih atas pengawalan yang dilakukan massa aksi sejak awal hingga akhir proses persidangan eks Kapolres Ngada itu selesai.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat terutama yang tergabung dalam SAKSIMINOR telah mengawal dari awal sampai akhir. Bahwa kita tetap terbuka dan tadi kita juga zoom meeting, siapapun seluruh Indonesia bisa mengakses," kata Fery, menekankan transparansi proses peradilan dalam kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman itu.

Terima kasih atas dukungannya dan koreksinya kepada kami, institusi  di PN untuk lebih baik lagi. “Kalau ada kerkurangan, saya terima dengan lapang dada. Kami ke depan akan lebih baik lagi dan saya siap untuk SAKSIMINOR kawal terus setiap perkara di pengadilan. Ada perkara korupsi dan lainnya, silahkan dikawal  semuanya, kita terbuka, dan membuka diri,” kata Fery.

Fery juga minta membuka diri jika masyarakat ingin berkonsultasi atau bicara dengannya.
Menanggapi adanya kemungkinan kekecewaan dari pihak-pihak tertentu terkait vonis majelis hakim, Fery mempersilakan pihak dimaksud menempuh jalur hukum lebih lanjut.  

"Mengenai keputusan, saya selaku Ketua Pengadilan Negeri tidak bisa mengomentari tapi kalau ada kekecewaan ada kekurangan silakan sampaikan. Kalau tidak, sampaikan banding ataupun dan seterusnya," tutupnya.

Fery tetap mengajak SAKSIMINOR untuk terus mengawal berbagai persidangan kasus yang digelar di PN Kupang, baik kasus kekerasan seksual, maupun kasus korupsi dan kasus pidana atau perdata lainnya. (vel/uan/sisco)

 

Denda Rp 5 Miliar
A.Pembayaran Restitusi: 
1.Korban I: Rp 34.645.000
2.Korban Wd: Rp 159.419.000
3.Korban Wl: Rp 165.088.000
Total : Rp 359.152.000

B.Vonis Hakim 
1.Hukuman : 19 Tahun Penjara
2.Denda: Rp 5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan
3.Restitusi Rp 359 juta, subside 1 tahun kurungan
 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved