Liputan Khusus

LIPSUS: Suster Laurentina dan Pdt Emi Sahertian Geram dan Muak Dengar Fakta Sidang

Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, mengatakan jijik, muak dan hampir muntah mendengarkan fakta persidangan

|
POS-KUPANG.COM/HO
SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI (kanan) bersama Pendeta Dessy Rondo Efendi (kiri) dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). 

“Menurut saya hukuman yang diberikan kepada eks Kapolres Ngada itu, diterima saja. Ini adalah kenyataan yang sesungguhnya. Saya secara pribadi lebih baik hukum seumur hidup saja,” kata Pendeta Dessy Rondo Efendi.

Pendeta Dessy Rondo 4
PENDETA DESSY - Pendeta Dessy Rondo Efendi, S.Th, usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025).

Menurut Pendeta Dessy Rondo Efendi, kasus eks Kapolres Ngada ini menjadi sebuah catatan bagi anak- anak Indonesia di masa depan apalagi bagi masyarakat NTT. Kasus ini adalah penghinaan luar biasa bagi anak-anak perempuan di NTT. 

Pendeta Dessy Rondo Efendi berharap agar kasus ini menjadi sebuah spirit untuk masyarakat agar terus gencar memberikan edukasi bagi anak-anak dalam jemaat, dan semua anak-anak.

Dengan demikian anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang baik tentang seksualitas dan menjaga reproduksi mereka  Terlebih khusus orang tua yang punya anak termasuk Fajar Lukman bisa belajar dari kasus ini. Menurut Pendeta Dessy Rondo Efendi, hukuman setimpal bagi Fajar Lukman yakni menerima hukuman itu. 


*Fajar Lukman Vonis 19 Tahun, Fani Vonis 11 Tahun
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang.

Sidang pertama berupa pembacaan vonis untuk terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, dilanjutkan pembacaan vonis untuk terdakwa Fajar Lukman.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, SH, bersama dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra, SH dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH. Majelis hakim menolak seluruh pledoi pengacara terdakwa Fajar dan menyatakan bahwa Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap ketiga anak dengan tipu muslihat.

Baca juga: LIPSUS: Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun,  Fajar Tidak Menyesali Perbuatannya

“Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan,” tegas Anak Agung.

Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp 359.152.000 untuk ketiga anak korban. 

Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kejati NTT, masing-masing Arwin Adinata, SH, Kadek Widiantari, SH, Samsu Jusnan Efendi Banu, SH dan Sunoto, SH. Sementara tim PH Terdakwa Fajar dihadiri oleh Akhmad Bumi, SH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjali Junaedy, SH.

Sementara terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani  (20) divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, yang sebelumnya menuntut Fani dengan 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025).

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa utama eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025)
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa utama eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025) (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Dharma Agung Parnat didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana tersebut. Mahasiswi ini disebut terbukti sah melakukan perdagangan orang dalam hal ini anak 5 tahun yang berujung pada kasus asusila. 

Terdakwa juga merupakan tersangka sekaligus korban dewasa dari kasus asusila AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. Terdakwa membawa korban I (5) tahun kepada Fajar di sebuah hotel dan menerima upah. 

Terdakwa mengaku menjemput dan menemani anak korban yang berusia 5 tahun ini bermain di sejumlah tempat. Ia mendapat fasilitas mobil rental dari Fajar. Kemudian mereka mandi di salah satu hotel di Kupang hingga anak ini tertidur saat menonton televisi. Fani mengaku Fajar menyuruhnya keluar kamar saat korban tertidur. 

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved