Liputan Khusus
LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor KPU di Kelurahan Maubeli
Barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut cukup banyak. Oleh karena itu, semua barang bukti ini diangkut menggunakan dua unit mobil milik Kejari TTU. Sementara berita acara penggeledahan telah diserahkan pada KPU TTU.
"Dan dalam penggeledahan ini kami meminta bantuan pengawalan dari Kodim 1618/TTU ini merupakan (bagian dari) MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka tindakan penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: LIPSUS: SPPG Diberi Waktu Satu Bulan Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS
Ia menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus itu.
Sementara Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H menegaskan dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan di Kantor KPU TTU dan tiga rumah pegawai akan di jadikan alat bukti surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Yang mana nantinya dapat membantu penyidik dalam proses penyidikan," ujar Tarigan saat diwawancarai, Minggu (19/10).
Selain alat bukti surat tersebut, barang bukti juga harus didukung dengan alat bukti lainnya yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk. Berdasarkan ketentuan minimal ada dua alat bukti nantinya, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tarigan juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. (bbr)
*KPU Siap Terima Akibatnya
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Uskono membenarkan adanya penggeledahan di Kantor KPU TTU dan tiga lokasi lainnya yang merupakan rumah kediaman staf KPU TTU.
Penggeledahan dilakukan jaksa di Kantor KPUD TTU, di Kecamatan Kota Kefamenanu, di rumah saksi OS di Kecamatan Kota Kefamenanu, di rumah saksi OB di Kecamatan Kota Kefamenanu, dan di rumah saksi ON di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Baca juga: LIPSUS: Menu MBG Diolah Dini HarI, Muhaimin Iskandar Tinjau SPPG
Menurut Petrus Uskono, sebagai pimpinan lembaga, pihaknya menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada pihak penyidik Kejari TTU.
"Kita mengikuti saja proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri TTU," ujar Petrus Uskono, Jumat (17/10/2025).
Menurut Petrus Uskono, semua keputusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari TTU, KPU TTU pihaknya siap menerima konsekuensi maupun akibat proses tersebut. (bbr)
Pengeluaran Fiktif
A. Empat Lokasi:
1.Kantor KPUD TTU
2.Rumah saksi OS di Kecamatan Kota Kefamenanu
3.Rumah saksi OB di Kecamatan Kota Kefamenanu
4.Rumah saksi ON di Kecamatan Kota Kefamenanu
B.Modus yang Dilakukan
1. Markup Tiket Pesawat
2. Markup Tagihan Hotel
3. Pertanggungjawaban Tidak Sah dan Tidak Lengkap
4. Pengeluaran Fiktif untuk Operasional Badan Adhoc
5. Surat Perintah Jalan (SPJ) Tidak Sah
6. Kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| LIPSUS: OPD Kelola Dana Rp 15 Juta Setahun, Efek Pemangkasan Dana TKD |
|
|---|
| LIPSUS: Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas , Sama-sama Mabuk di Acara Keluarga |
|
|---|
| LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
|
|---|
| LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai |
|
|---|
| LIPSUS: Prada Lucky Teriak Kesakitan, Dipukul dengan Selang dan Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jaksa-sita-dokumen-KPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.