Liputan Khusus
LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor KPU di Kelurahan Maubeli
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Penggeledahan dipimpin Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine dan jajaran. Penggeledahan ini diduga berkaitan temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT sebesar Rp1,6 miliar di lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten TTU tahun 2024.
Pantauan Pos Kupang, Jumat (17/10), dalam penggeledahan tersebut jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor KPU TTU.
Berkas atau dokumen menumpuk di lobi ruangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU. Dokumen-dokumen tersebut diisi dalam wadah warna putih berukuran jumbo dan diletakkan di lantai lobi kantor.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang dibungkus dengan map berwarna hitam dibiarkan tergeletak di lantai lobi kantor. Map tersebut diikat dengan tali. Dokumen tersebut diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Pemilu 2024 dari semua kecamatan di Kabupaten TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H membenarkan adanya penggeledahan ihwal pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai tahun anggaran 2024.
Menurutnya, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan. Dokumen atau surat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: LIPSUS: 85 Persen Pelajar Terpapar Seks Bebas, Kasus HIV AIDS Meningkat
Dikatakan, penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
Semua proses pemeriksaan dan penggeledahan tersebut bertujuan mengungkapkan secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Jaksa juga tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor KPU TTU tetapi juga di tiga lokasi lainnya. Tiga lokasi tersebut adalah rumah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU TTU, rumah Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU TTU, dan di rumah Bendahara Dana Pemilu 2024. Penggeledahan di Kantor KPUD TTUdi rumah saksi OS, rumah saksi OB dan rumah saksi ON.
Sine menjelaskan, modus operandi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai tahun anggaran 2024 ini meliputi markup tiket pesawat dan tagihan hotel, pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap, pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ tidak sah, kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam verifikasi dokumen, serta tidak menindaklanjuti LHP BPK secara patut, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dokumen yang Disita
Sine mengatakan, penyidik Kejari TTU menyita sejumlah dokumen perihal pengelolaan keuangan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 dan 2024.
Barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut cukup banyak. Oleh karena itu, semua barang bukti ini diangkut menggunakan dua unit mobil milik Kejari TTU. Sementara berita acara penggeledahan telah diserahkan pada KPU TTU.
"Dan dalam penggeledahan ini kami meminta bantuan pengawalan dari Kodim 1618/TTU ini merupakan (bagian dari) MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka tindakan penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: LIPSUS: SPPG Diberi Waktu Satu Bulan Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS
Ia menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus itu.
Sementara Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H menegaskan dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan di Kantor KPU TTU dan tiga rumah pegawai akan di jadikan alat bukti surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Yang mana nantinya dapat membantu penyidik dalam proses penyidikan," ujar Tarigan saat diwawancarai, Minggu (19/10).
Selain alat bukti surat tersebut, barang bukti juga harus didukung dengan alat bukti lainnya yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk. Berdasarkan ketentuan minimal ada dua alat bukti nantinya, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tarigan juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. (bbr)
*KPU Siap Terima Akibatnya
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Uskono membenarkan adanya penggeledahan di Kantor KPU TTU dan tiga lokasi lainnya yang merupakan rumah kediaman staf KPU TTU.
Penggeledahan dilakukan jaksa di Kantor KPUD TTU, di Kecamatan Kota Kefamenanu, di rumah saksi OS di Kecamatan Kota Kefamenanu, di rumah saksi OB di Kecamatan Kota Kefamenanu, dan di rumah saksi ON di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Baca juga: LIPSUS: Menu MBG Diolah Dini HarI, Muhaimin Iskandar Tinjau SPPG
Menurut Petrus Uskono, sebagai pimpinan lembaga, pihaknya menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada pihak penyidik Kejari TTU.
"Kita mengikuti saja proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri TTU," ujar Petrus Uskono, Jumat (17/10/2025).
Menurut Petrus Uskono, semua keputusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari TTU, KPU TTU pihaknya siap menerima konsekuensi maupun akibat proses tersebut. (bbr)
Pengeluaran Fiktif
A. Empat Lokasi:
1.Kantor KPUD TTU
2.Rumah saksi OS di Kecamatan Kota Kefamenanu
3.Rumah saksi OB di Kecamatan Kota Kefamenanu
4.Rumah saksi ON di Kecamatan Kota Kefamenanu
B.Modus yang Dilakukan
1. Markup Tiket Pesawat
2. Markup Tagihan Hotel
3. Pertanggungjawaban Tidak Sah dan Tidak Lengkap
4. Pengeluaran Fiktif untuk Operasional Badan Adhoc
5. Surat Perintah Jalan (SPJ) Tidak Sah
6. Kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| LIPSUS: OPD Kelola Dana Rp 15 Juta Setahun, Efek Pemangkasan Dana TKD |
|
|---|
| LIPSUS: Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas , Sama-sama Mabuk di Acara Keluarga |
|
|---|
| LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
|
|---|
| LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai |
|
|---|
| LIPSUS: Prada Lucky Teriak Kesakitan, Dipukul dengan Selang dan Tangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.