Timor Tengah Utara Terkini
Terlibat Penganiayaan, Seorang Pria di Kabupaten TTU Ditahan Polisi
Seorang pria bernama Markus Tanaem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Timor Tengah Utara. (TTU).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres TTU menetapkan Markus Tanaem sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Fernandes Ambasan dan menahannya di Rutan Mapolres TTU.
- Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/330/IX/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT yang dilayangkan oleh Ermelinda Anin, istri korban, pada 29 September 2025.
- Penganiayaan terjadi saat tersangka meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras.
- Korban sempat dilarikan ke RSUD Kefamenanu untuk mendapat perawatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria bernama Markus Tanaem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU). Markus diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Fernandes Ambasan.
Saat diwawancarai, Rabu, 12 November 2025, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Markus kemudian ditahan di Rutan Mapolres TTU beberapa waktu lalu.
Markus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 330 / IX / 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT/ Tanggal 29 September 2025 yang dilayangkan Ermelinda Anin.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada Senin, 29 September 2025 sekira pukul 18.00 Wita korban yang adalah seorang tukang parkir dipanggil istrinya Ermelinda Anin (saksi/pelapor) untuk mengambil air di rumahnya Kompleks Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Ketika tiba dirumah, korban bertemu dengan tersangka. Saat bertemu dengan korban, tersangka Markus langsung meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras.
Permintaan tersangka ini tidak dapat dipenuhi. Pasalnya, saat itu korban sedang tidak memiliki uang. Tiba-tiba, tersangka langsung menganiaya korban.
"Tanpa pikir panjang tersangka langsung memukuli korban," ujarnya.
Tersangka menganiaya korban dengan kedua kepala tangan secara bergantian e wajah korban. Tidak puas, tersangka kemudian melompat dan menendang korban di bagian dada hingga korban langsung jatuh terlentang di tanah
Tidak hanya itu, pelaku lalu mengambil satu batang kayu yang tergeletak di tanah dan memukul korban secara berulang-ulang ke bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
Usai dianiaya, korban kemudian dibantu oleh warga dan langsung dievakuasi ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Akibat perbuatannya tersangka Markus Tanaem telah ditahan satreskrim Polres TTU terkait kasus penganiayaan," ujarnya.
Tersangka dijerat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Terlibat-Penganiayaan-Seorang-Pria-di-Kabupaten-TTU-Ditahan-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.