NTT Terkini

Perkara Masker di Rote Ndao, MA Tolak Kasasi JPU Putus Bebas Murni Buat Mantan Kadis PMD Rote Ndao

Putusan MA ini sekaligus menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan bebas dari Majelis hakim

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
FOTO BERSAMA- Mantan Kadis PMD Rote Ndao Yames Marthen Kornelis Therik bersama keluarga dan kuasa hukum Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum foto bersama pada Kupang, Rabu (15/10/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Perkara pengadaan masker saat pandemi covid-19 tahun anggaran 2020 mencapai titik finish dengan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap dua terdakwa Yames Marthen Kornelis Therik dan Theodora Iriani Rotrida Mandala.

Untuk diketahui terdakwa Yames Marthen Kornelis Therik merupakan mantan Kadis PMD Rote Ndao yang juga kuasa pengguna anggaran dan Theodora Iriani Rotrida Mandala merupakan Penyedia Barang (Masker).

Putusan MA ini sekaligus menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan bebas dari Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Terhadap putusan bebas murni tersebut kuasa hukum kedua terdakwa meminta para pihak untuk melakukan pemulihan nama baik dari keduanya.

Kuasa Hukum kedua terdakwa Yames Marthen Kornelis Therik dalam hal ini Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum menyampaikan hal ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Tidak Terbukti Bersalah Korupsi Kasus Masker, Mantan Kadis PMD Rote Ndao Bebas dari Rutan Kupang 

Pengacara Yanto menjelaskan, atas nama kedua terdakwa menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas murni Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dan dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) berapa putusan bebas atas kasasi yang diajukan JPU.

Dengan putusan MA tersebut maka secara hukum menolak kasasi dari JPU dan membuktikan bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan korupsi dalam perkara pengadaan masker tahun 2020.

Menurut Yanto, dengan putusan ini maka hak kedua terdakwa segera dipulihkan. Khusus untuk terdakwa Yames Marthen Kornelis Therik yang merupakan seorang ASN yang telah dinonaktifkan maka haknya  wajib dipulihkan kembali. 

"Kedua terdakwa setelah putusan MA ini tidak ada niat untuk menuntut balik perkara ini. Terkait dengan penahanan penyidik dan JPU kepada keduanya bahwa itu akan jadi pelajaran agar kedepan menjalankan tugas untuk lebih berhati-hati," kata Yanto.

Yanto kembali menegaskan bahwa sebagai penegak hukum Ia mempertanyakan biaya negara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan aparat Kejaksaan Rote Ndao.

Baca juga: Cegah Stunting, Dinas PMD Rote Ndao Dorong 20 Desa Kerja Sama dengan 1000 Days Fund

"Kami pertanyakan soal uang negara yang dilakukan selama penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan aparat Kejaksaan Rote Ndao. Karena dituduhkan itu tidak ada bukti dan kriminalisasi kepada kedua klien kami," katanya.

"Dalam Aturan Menkeu nomor 92 tahun 2024 sudah sangat jelas mengatur soal standar pengeluaran keuangan dari pra penuntutan dibiayai negara. Kalau dalam aturan itu totalnya Rp497 juta uang negara. Ini siapa yang bertanggung jawab atas uang negara ini. JPU bawa perkara ke pengadilan tanpa bukti dan tak bersalah. Lantas ini uang negara itu dibawa kemana?' tanya Yanto. 

Untuk diketahui putusan MA tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terhadap Yames Marthen Kornelis Therik sesuai petikan putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 9332 K/Pid.Sus/2025 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi JPU Rote Ndao.

Sementara putusan MA tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terhadap Theodora Iriani Rotrida Mandala sesuai petikan putusan Pasal 226 KUHP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 9495 K/Pid.Sus/2025 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi JPU Rote Ndao.

Untuk diketahui, dugaan pidana korupsi peran Yames sebagai Kadis PMD Rote Ndao sebagai pejabat pembuat  komitmen pengadaan masker.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadis PMD Rote Ndao Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dana Covid-19

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved